BNI Pastikan Kembalikan Dana Jemaat Rp 28 Miliar, Kasus Penggelapan di Paroki Aek Nabara Terungkap dari Audit Internal
Teraslampung.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 28 miliar dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara. Pengembalian dana dilakukan bertahap seiring proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan penyelesaian kasus ditargetkan rampung dalam pekan ini. “Dalam hari kerja, Senin hingga Jumat, dana nasabah akan kami kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers virtual, Ahad, 19 April 2026.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Menurut Munadi, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui audit dan pengawasan internal BNI. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
“Produk yang ditawarkan, yakni ‘Deposito Investment’, bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional,” kata dia.
BNI telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah. Sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat melalui perjanjian hukum antara pihak terkait.
Munadi menambahkan, BNI juga mengalami kerugian dalam kasus ini. Meski demikian, perseroan menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan nasabah dan bertanggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Ia mengingatkan agar nasabah tidak mudah tergiur iming-iming bunga tinggi di luar kewajaran.
“Masyarakat perlu memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
BNI juga mengimbau nasabah untuk mengecek keabsahan produk melalui situs resmi, aplikasi perbankan, layanan call center, maupun kantor cabang terdekat guna menghindari penipuan atau investasi ilegal.

