RDP Komisi IV DPRD Lampung, Ghofur PKS Usul Raperda Pertambangan Rakyat
Teraslampung.com, Bandarlampung — Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muhammad Ghofur, mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan rakyat sebagai solusi jangka panjang atas krisis bahan baku yang menimpa pengrajin genteng dan batu bata di daerah itu.
Usulan tersebut disampaikan Ghofur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung bersama perwakilan pengrajin tanah liat dari Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Senin, 20 April 2026.
Menurut Ghofur, terhentinya pasokan tanah liat selama hampir dua bulan bukan semata persoalan teknis perizinan, melainkan akibat belum adanya regulasi yang jelas di tingkat provinsi terkait pertambangan rakyat.
“Kita melihat ada celah aturan di Pemerintah Provinsi Lampung yang belum lengkap. Solusi yang ada hari ini masih bersifat sementara, lebih kepada solusi kemanusiaan, bukan sistemik,” kata dia dalam forum tersebut.
Ia menilai langkah diskresi yang diambil pemerintah hanya dapat menjadi jalan keluar jangka pendek. Untuk itu, diperlukan kebijakan komprehensif agar persoalan serupa tidak berulang.
Ghofur mengatakan, forum RDP tersebut semestinya menjadi titik awal penyusunan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil, khususnya pengrajin yang selama ini menopang ekonomi lokal.
“Kalau kita berhenti pada solusi sementara, persoalan ini akan terus berulang. Secara strategis, harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar Komisi IV DPRD Lampung memasukkan Raperda tentang pertambangan rakyat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurut dia, keberadaan perda itu nantinya dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam mengambil bahan baku tanah liat tanpa menghadapi risiko hukum.
“Pemerintah juga punya dasar untuk melakukan pembinaan. Jadi ada kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” kata Ghofur.
Ia menambahkan, persoalan serupa berpotensi terjadi di wilayah lain di Lampung yang memiliki karakteristik sama. Karena itu, pendekatan parsial dinilai tidak lagi memadai.
Dengan adanya regulasi tersebut, Ghofur berharap tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Komisi IV DPRD Lampung menyatakan akan menindaklanjuti usulan itu melalui mekanisme legislasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan solusi jangka panjang.

