Kasus Alat X-Ray, Oknum Pegawai RSUD Ryacudu Diwajibkan Ganti Rugi Ratusan Juta
Teraslampung.com, Kotabumi--Usai dua kali 'dibohongi' terkait keaslian alat X-Ray, Pemkab Lampung Utara mulai berani mengambil langkah tegas. TS, oknum pegawai RSUD H.M.Ryacudu diwajibkan untuk mengganti alat X-Ray yang bermasalah tersebut.
"Yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar ganti rugi alat X-Ray yang viral itu," terang Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M.Ridho Al-Rasyidi, Senin (6/4/2026).
Sanksi ganti rugi ini merupakan hasil pemeriksaan mereka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK seputar keaslian alat tersebut. Besaran ganti ruginya mencapai ratusan juta.
Pengembalian uang ganti rugi itu saat ini ditangani oleh Tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). TPTGR adalah proses administratif penuntutan ganti rugi terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau pihak lain yang lalai dan menyebabkan kerugian keuangan/aset daerah.
Pengembaliannya harus dilakukan dalam waktu tiga bulan. Sejauh ini, TS diketahui telah mulai mengangsur ganti rugi itu. Jika yang bersangkutan masih tak menyelesaikan kewajibannya, tak menutup kemungkinan akan ada konsekuensi hukum.
"Bisa saja persoalan ini akan dilimpahkan ke penegak hukum," kata dia.
Sebelumnya, untuk kali kedua, Pemkab Lampung Utara diduga kembali 'dikadali' oleh TS, bawahannya sendiri. Sebab, alat X-Ray mobile yang dikembalikan oleh TS santer dikabarkan bukanlah milik pemkab.
Persoalan alat X-Ray RSUDR ini sempat viral pada medio Juni 2025. Mencuatnya persoalan ini berawal dari kecurigaan mantan Direktur RSUDR kala itu, Aida Fitriah Subhandi karena lambannya pengurusan perpanjangan izin alat X-Ray di Badan Pengawas Tenaga Nuklir RI (Bapeten).
Belakangan diketahui, alat tersebut ternyata sempat dibawa ke luar oleh bawahannya yang berinisial TS dengan dalih untuk diperbaiki. Belakangan diketahui bahwa nomor seri alat X-Ray mereka tak lagi sama dengan sebelumnya.
Singkat cerita, alat kesehatan yang dibeli dengan harga Rp750-an juta pada tahun 2013 lalu akhirnya dikembalikan oleh TS pada Agustus 2025. Menariknya, pihak manajemen RSUDR mengklaim bahwa alat itu memanglah kepunyaan mereka usai memeriksa nomor seri yang ada.
"Ketidakaslian alat X-Ray itu sempat dibahas oleh pemkab belum lama ini," kata sumber terpercaya Teraslampung.com, Senin (2/2/2026).
Terkuaknya ketidakaslian alat itu disebut-sebut berkat kejelian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung saat memeriksa alat tersebut. Menyikapi temuan itu, pihak BPK dikabarkan telah menginstrusikan pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memeriksa TS. Dengan demikian, alat X-Ray itu dapat kembali kepada pemkab.
Feaby Handana

