Soal Dana Bantuan Bencana Alam 'Bermasalah', Ini Respons Kejari Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi--Persoalan dana bantuan bencana alam Lampung Utara tahun 2024 yang diduga 'bermasalah' ternyata tak luput dari pantauan dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Meski begitu, mereka masih menunggu hasil Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait persoalan ini.
"Inspektorat (APIP) sedang bekerja (terkait persoalan itu). (Jadi) Tunggu saja kalau begitu hasil inspektorat," kata singkat Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Sebelumnya, ratusan juta dana bantuan bencana alam tahun 2024 dikabarkan bermasalah. Bahkan, persoalan ini juga disoal oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Total dana yang disebut-sebut bermasalah itu mencapai sekitar Rp275 juta.
Dana itu sendiri disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara sedang dilanda isu tidak sedap.
Menariknya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lampung Utara, Herwan tidak membantah bahwa dana bantuan tersebut sedang bermasalah. Bahkan, menurutnya, dana itu juga telah menjadi temuan BPK.
Meski bermasalah, ia berdalih, permasalahan yang terjadi bukan dikarenakan penerima bantuan itu fiktif atau adanya pemberian cashback (pengembalian uang) kepada BPBD melainkan karena persoalan administrasi. Banyak dari penerima belum melengkapi surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan yang diterima.
"Jadi, bukan karena fiktif atau cashback," dalih dia.
Ia menjelaskan, total dana bantuan yang disalurkan oleh mereka pada tahun ini mencapai 507 juta. Dana sebesar itu dibagikan kepada 64 penerima. Besaran yang diterima bervariasi. Tergantung tingkat kerusakan rumah penerima. Mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp15 juta. Dananya berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT)
Rinciannya, 59 orang menerima Rp7,5 juta per orang karena tingkat kerusakannya ringan. Kemudian, Rp10 juta per orang diberikan kepada dua penerima (rusak sedang). Terakhir, untuk rusak berat sebesar Rp15 juta per orang, penerimanya berjumlah tiga orang.
Dana itu dikirimkan langsung ke rekening para penerima. Kala itu, penyaluran secara simboliknya dilakukan oleh Penjabat Sementara Bupati Aswarodi pada pekan pertama September 2024.
Dikatakannya bahwa saat ini mereka mendorong para penerima untuk secepatnya melengkapi SPj-SPj yang belum lengkap. Nantinya, SPj itu akan disampaikan kepada pihak APIP.
Feaby Handana

