Dana Bantuan Bencana Alam Lampung Utara Disoal BPK
Teraslampung.com, Kotabumi--Inspektorat Lampung Utara membenarkan dana bencana alam tahun 2024 sedang disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung. Hal itu dikarenakan masih banyak penerima yang belum melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPj).
"Kami sedang memonitor temuan BPK ini," kata Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, Jumat (10/4/2026).
Temuan BPK ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Berkas-berkas SPj yang telah lengkap tersebut akan mereka serahkan kepada BPK untuk diverifikasi dan divalidasi oleh BPK.
"Jadi, secepatnya harus segera dilengkapi," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara sedang dilanda isu tidak sedap. Sebab, ratusan juta dana bantuan bencana alam yang mereka salurkan pada tahun 2024 dikabarkan bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan dana bantuan ini menjadi salah satu yang disorot oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Pihak inspektorat juga dikabarkan sedang menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lampung Utara, Herwan tidak membantah bahwa dana bantuan tersebut sedang bermasalah. Bahkan, dana itu disebutnya telah menjadi temuan BPK.
Meski begitu, ia mengatakan, permasalahan yang terjadi bukan dikarenakan penerima bantuan itu fiktif atau adanya pemberian cashback (pengembalian uang) kepada BPBD melainkan karena persoalan administrasi. Banyak dari penerima belum melengkapi surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan yang diterima.
Adapun total dana bantuan yang disalurkan oleh mereka pada tahun ini mencapai 507 juta. Dana sebesar itu dibagikan kepada 64 penerima. Besaran yang diterima bervariasi. Tergantung tingkat kerusakan rumah penerima. Mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp15 juta. Dananya berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT)
Rinciannya, 59 orang menerima Rp7,5 juta per orang karena tingkat kerusakannya ringan. Kemudian, Rp10 juta per orang diberikan kepada dua penerima (rusak sedang). Terakhir, untuk rusak berat sebesar Rp15 juta per orang, penerimanya berjumlah tiga orang.
Dana itu dikirimkan langsung ke rekening para penerima. Kala itu, penyaluran secara simboliknya dilakukan oleh Penjabat Sementara Bupati Aswarodi pada pekan pertama September 2024.
Feaby Handana

