Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Awal Juni
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai awal Juni 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung, Nurul Fajri, mengatakan pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nurul, Selasa, 28 April 2026.
Menurut dia, anggaran itu dialokasikan untuk 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi.
Nurul menjelaskan, komponen gaji ke-13 bagi PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Adapun bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Perhitungan didasarkan pada jumlah bulan masa kerja dibagi 12, sebagaimana mekanisme yang juga digunakan dalam pembayaran tunjangan hari raya.
“Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besarannya disesuaikan secara proporsional,” ujarnya.
Pemerintah provinsi berharap pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru. Proses pencairan juga dipastikan berlangsung tepat waktu sesuai mekanisme yang berlaku.

