Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp 1,5 Miliar

Belum Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman Hery Susanto (ketiga dari kiri) bersama anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Teraslampung.com, Jakarta -- Belum sepekan dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 16 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang oleh Hery terkait penanganan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan berinisial LKM yang memimpin PT TSHI.

“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Menurut Syarief, perkara ini bermula dari sengketa perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery.

Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur agar kebijakan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman. Koreksi tersebut diarahkan agar perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Penyidik menduga intervensi tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.