Plt Kadisdikbud Bandarlampung Gunakan Mobil Dinas Asisten III, Tata Kelola Aset Dipertanyakan

Plt Kadisdikbud Bandarlampung Gunakan Mobil Dinas Asisten III, Tata Kelola Aset Dipertanyakan

Teraslampung.com, Bandarlampung — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, M. Ramdhan, diketahui masih menggunakan kendaraan dinas milik Asisten III Bidang Administrasi Umum. Praktik ini memunculkan pertanyaan soal pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Berdasarkan pantauan teraslampung.com, sejak menjabat sebagai Plt Kadisdikbud, Ramdhan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat BE 15 A. Kendaraan tersebut tercatat sebagai mobil dinas Asisten III yang saat ini dijabat Desti Megaputri.

Penggunaan kendaraan lintas jabatan ini dinilai janggal, mengingat setiap organisasi perangkat daerah umumnya memiliki alokasi kendaraan dinas tersendiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah Disdikbud tidak memiliki kendaraan dinas untuk kepala dinas, atau terdapat persoalan dalam manajemen distribusi aset kendaraan di Pemkot Bandarlampung.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah mencuat. Teraslampung.com melaporkan mobil dinas milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) digunakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hingga berita ini ditulis, Ramdhan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Sementara itu, staf di kantor Disdikbud di kawasan Jalan Amir Hamzah hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk.

Dandy Ibrahim