Lelang Jabatan Inspektur Lampung Utara Disoal, Ini Alasannya

Lelang Jabatan Inspektur Lampung Utara Disoal, Ini Alasannya
Kantor Bupati Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana

Teraslampung.com, Kotabumi--Praktisi hukum Lampung Utara, Karjuli Ali menilai, rencana seleksi terbuka jabatan untuk Inspektur Kabupaten Lampung Utara belum dapat dilakukan. Hal itu dikarenakan M.Erwinsyah (eks inspektur) masih berstatus diberhentikan sementara.

Diketahui, jabatan inspektur merupakan satu dari sembilan jabatan yang akan dilelang. Seleksi terbuka ke-9 jabatan itu dikabarkan akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Harusnya belum boleh dilelang jabatan inspekturnya," terang Karjuli Ali, Selasa malam (28/4/2026).

Keyakinan Karjuli ini bukanlah tanpa alasan. Sebab, sepengetahuannya, status M.Erwinsyah masih diberhentikan sementara dari jabatan inspektur akibat tersandung kasus dugaan korupsi beberapa tahun sebelumnya. Hingga yang bersangkutan diputuskan menang dalam gugatan praepradilan pun, status pemberhentian sementara dari jabatan sepertinya belum berubah.

"Kecuali kalau diberhentikan secara permanen tanpa sepengetahuan beliau," kata dia.

Jika hal itu sampai terjadi maka M.Erwinsyah bisa saja menggugat pelaksanaan lelang tersebut. Gugatan dapat dilayangkan dalam waktu tiga bulan sejak seleksi terbuka jabatan dimulai.

Karjuli juga menyoroti keengganan pihak pemkab untuk mengembalikan jabatan inspektur tersebut kepada M.Erwinsyah usai menang dalam praperadilan. Keheranannya kian menjadi manakala sikap itu tak berubah usai tersangka RHP divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi, harusnya jabatan itu juga dikembalikan seiring dengan vonis tidak bersalah RHP," jelasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant menuturkan, pengembalian jabatan hanya dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, uji kompetensi. Kedua, seleksi terbuka. Hal ini telah diatur dalam aturan yang ada.

"(Di samping itu) Praperadilan kamar hukum pidana, (sedangkan) pengembalian jabatan kamar hukum administrasi negara," katanya.

Kasus yang menyeret M.Erwinsyah sendiri adalah dugaan korupsi program jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60. Penetapan status tersangka itu terjadi pada bulan Mei 2024. 

Selain M.Erwinsyah, pihak kejaksaan juga menetapkan RHP sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, M.Erwinsyah menggugat status tersangkanya. Hasilnya, pihak pengadilan mengabulkan gugatannya. Adapun RHP, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Feaby Handana