Dua Dekade Lebih Diperjuangkan, UU PRT Akhirnya Disahkan DPR
Teraslampung.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026. Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan kelompok pekerja rumah tangga.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengetok palu persetujuan dalam rapat paripurna tingkat II. “Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang dijawab setuju oleh peserta sidang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengesahan undang-undang ini menegaskan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) serta kepastian hukum bagi pemberi kerja.
“Memberikan perlindungan kepada PRT juga kepada pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden telah menyatakan persetujuannya,” kata Supratman.
Sehari sebelumnya, DPR melalui panitia kerja (panja) dan Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan pembahasan tingkat I secara maraton. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah.
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyebut pembahasan mencakup ratusan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Undang-undang yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal.
Beberapa poin penting dalam beleid ini antara lain pengakuan status PRT sebagai pekerja, jaminan kepastian hukum, hak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga akses pendidikan vokasi. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan yang wajib berizin dan dilarang memotong upah.
Selain itu, negara juga mengatur perlindungan terhadap jam kerja, upah, hari libur, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti akomodasi dan makanan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pembinaan serta pencegahan kekerasan terhadap PRT.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai hasil perjuangan panjang yang tidak mudah.
“Kami percaya undang-undang ini akan lahir, meski menghadapi berbagai kesulitan. Ini adalah langkah menuju perlindungan yang lebih manusiawi bagi PRT yang mayoritas perempuan,” kata Lita.
Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menilai negara kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam membangun sistem ekonomi yang inklusif.
“Negara harus hadir, tidak hanya memberi perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem yang lebih ramah bagi perempuan miskin,” ujarnya.
Di luar gedung DPR, pengesahan undang-undang ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga. Sejumlah PRT yang selama ini aktif mengadvokasi regulasi tersebut tak kuasa menahan tangis.
“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap menghadapi diskriminasi, mulai dari pembatasan fasilitas hingga perlakuan tidak setara di tempat kerja. Pengesahan undang-undang ini diharapkan memutus rantai kekerasan dan pengabaian yang selama ini terjadi.
RUU PPRT sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Janji percepatan pengesahan sempat disampaikan Presiden pada peringatan Hari Buruh 2025, tetapi baru terealisasi setahun kemudian.
Setelah disahkan, pemerintah dan DPR diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyusun peraturan turunan sebagai dasar implementasi undang-undang ini.
Koalisi sipil yang terdiri dari ratusan organisasi mengajak publik mengawal proses tersebut agar aturan pelaksana tidak melemahkan substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

