Polsek Gadingrejo Amankan Penadah Sepeda Motor Curian di Lampung Tengah
TERASLAMPUNG.COM, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan seorang warga berinisial AY alias Ismet (32), warga Desa Banjaratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan sebagai penadah barang curian. AY ditangkap di ruma...

TERASLAMPUNG.COM, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan seorang warga berinisial AY alias Ismet (32), warga Desa Banjaratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, atas dugaan sebagai penadah barang curian. AY ditangkap di rumahnya pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari pengakuan seorang saksi berinisial D (24), yang curiga sepeda motor yang baru dibelinya merupakan sepeda motor hasil curian.
Awalnya, saksi membeli sepeda motor Kawasaki KX 450cc seharga Rp9.5 juta dari seorang penjual yang diketahui dari sebuah laman sosial media secara COD (Cash on Delivery) atau membayar setelah barangnya terkirim/sampai di pembeli.
Beberapa hari kemudian, kata Anwar, saksi melihat ada postingan di salah satu laman grup media sosial tentang terjadinya pencurian sepeda motor yang mirip dengan kendaraan yang dibelinya. Menurut keterangan saksi, dia membeli sepeda motor jenis Kawasaki KX pada Kamis (17/3) sore, sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah.
“Dengan alasan tidak tenang, saksi kemudian pada Minggu (27/3) malam melaporkan dan menyerahkan sepeda motor yang dibelinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (5/4/2022) siang.
Anwar menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AY. Hasil interogasi, AY yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku sepeda motor yang dia jual merupakan milik dua sahabatnya berinisial PB dan AS.
“PB dan AS menyuruh tersangka menjual sepeda motor seharga Rp8.5 juta. Namun oleh tersangka dijual Rp9.5 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anwar menambahkan, tersangka AY mengaku mengetahui jika sepeda motor yang dijualnya merupakan hasil pencurian di wilayah Kabupaten Pringsewu. Sepeda motor Kawasaki KX 450cc yang diketahui milik korban bernama Irwan Saputra (48) tersebut hilang dicuri pada Kamis (17/2) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Saat ini polisi masih berupaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku PB dan AS, dimana keduanya terlebih dahulu kabur usai mengetahui AY ditangkap Polisi. Sementara tersangka dan barang bukti sepeda motor curian kini diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, tersangka AY disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Nugros