Setahun Lebih Dilaporkan, Kasus Kekerasan Seksual Anak Difabel Warga Candipuro Tak Ada Kepastian Hukum

Setahun Lebih Dilaporkan, Kasus Kekerasan Seksual Anak Difabel Warga Candipuro Tak Ada Kepastian Hukum
Ilustrasi @depositphotos

TERASLAMPUNG.COM--Setahun lebih dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, kasus kekersan seksual anak di bawah umur penyandang disabilitas retardasi mental hingga korban berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro,  melahirkan tidak ada kepastian hukum.

Korban NH diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh terduga pelaku tetangganya sendiri berinisial Rdn. Kasus kekerasan seksual anak ini telah dilaporkan orangtua korban ke Polres Lampung Selatan, dengan nomor : LP/B/256/VII/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 24 Juli 2024.

Sejak dilaporkannya kasus tersebut hingga korban sudah melahirkan, mirisnya belum juga ada kepastian hukum. Bahkan terduga pelaku Rdn, hingga kini belum juga ditangkap.

Meski DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan semangat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan mengutamakan hak-hak korban, namun kasus kekerasan seksual anak dibawah umur disabilitas warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan kurang mendapat perhatian serius.

NSM (48), orang tua korban anak peyandang disabilitas mengungkapkan kekecewaannya, sebab sudah satu tahun kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya ini dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, hingga putrinya sudah melahirkan dan bayinya sudah berusia 10 bulan belum juga ada kejelasan atau kepastian hukum.

“Kami tidak tahu kelanjutan kasusnya, padahal sudah satu tahun dilaporkan. Mungkin karena kami ini orang nggak mampu jadi nggak dianggap pentinglah masalah yang menimpa putri saya,”keluhnya saat ditemui teraslampung.com di kediamannya, Jumat (16/1/2026). 

Menurutnya, ia tidak mengetahui apakah kasus yang telah dilaporkannya itu benar-benar diproses atau tidak, karena sampai saat ini sama sekali kami tidak pernah mendapat informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut dari penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan.

Ibu korban berinisial AH (45) menceritakan, sejak kasus kekerasan seksual menimpa putrinya dilaporkan ke Polres Lampung Selatan Juli 2024, dan putrinya melahirkan secara operasi di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda 6 Februari 2025, hingga kini banyi yang dilahirkan sudah berumur 10 bulan, tidak mengetahui kelanjutan kasus yang telah dilaporkan tersebut.

“Enggak tahu diproses atau tidak, karena sampai saat ini kami tidak tahu kejelasannya,”ucapnya. 

Menurutnya, taklama pasca dilaporkannya kasus itu, Ia dan suaminya pernah diminta penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk mencari saksi yang melihat kejadian itu atau melihat putrinya (korban) bersama terduga pelaku Rdn. Jika tidak ada yang melihat, katanya kasus itu tidak bisa diproses.  

Beberapa hari kemudian, penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan datang kembali dan meminta keterangan tetangganya bernama Mbah SNM.

Kemudian ia sempat mencoba menanyakan kembali terkait perkembangan mengenai kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya itu ke salah satu penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan. Namun jawaban penyidik itu, tetap saja sama tunggu sedang diproses.

“Saya pernah menanyakan ke penyidik mengenai perkembangan kasusnya, jawabannya tunggu sedang diproses katanya dan kami diminta sama mereka (penyidik) untuk sabar. Kami coba bersabar menunggu, nyatanya sampai sudah berjalan satu tahun lebih semakin tidak ada kejelasan,”ungkapnya.

Kedua orangtua korban berharap, kasus kekerasan seksual yang menimpa putrinya hingga melahirkan yang telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan sejak Juli 2024 lalu itu ada kejelasan hukum.

“Kami berharap segera diproses, dan pelakunya bisa segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kami hanya minta keadilan,”harapnya.

Saat ditanya  apakah penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan pernah memberikan surat terkait hasil perkembangan kasusnya. Kedua orang tua korban kompak menjawab, tidak pernah ada sama sekali.

Kedua orang tua korban juga mengaku, hingga saat ini tidak pernah ada orang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lampung Selatan yang datang ke rumahnya menemui korban sejak kasus kekerasan seksual itu dilaporkan. 

Ibu korban mengaku, memang  ada salah seorang dari dinas DP3A pernah menghubunginya melalui panggilan telepon dan saat itu putrinya (korban) baru lima hari pulang dari RSUD BOB Bazar Kalianda setelah melahirkan. Orang dinas itu, tiba-tiba menanyakan kapan kasusnya akan disidangkan.

“Jadi ada orang Dinas DP3A itu telepon saya menanyakan kapan sidang. Ya saya jawab aja, boro-boro sidang, kasusnya saja nggak jelas penanganannya ,”pungkasnya.

Ada Kasus Anak Lain yang Juga Tidak Ada Kepastian Hukum

Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak disabilitas retardasi mental berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro hingga korban sudah melahirkan yang belum ada kepastian hukum, masih ada kasus anak lainnya yang juga sama tidak ada kepastian hukum meski sudah lama dilaporkan.

Kasus anak tersebut dengan korban berinisial ZNA, seorang pelajar di Kecamatan Sidomulyo diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru. Kasusnya telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Selatan dengan nomor : LP/B/332/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 29 September 2024.

Orang tua korban ZNA meminta penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan agar ada kejelasan kasus yang telah dilaporkan tersebut, karena sudah terlalu lama tidak ada juga kepastian hukum.

“Saya nggak tahu, apakah benar-benar diproses atau tidak itu kasusnya. Sudah terlalu lama saya menunggunya, tetapi sampai saat ini seperti tidak ada kejelasan,”katanya kepada teraslampung.com saat ditemui di kediamannya.

Orangtua korban sudah beberapa kali  menanyakan kepada penyidik Unit PPA mengenai perkembangan kasus yang menimpa anaknya. Namun, jawaban penyidik masih tetap sama belum juga ada kepastian kelanjutan terhadap kasus yang telah dilaporkannya tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus tersebut, tidak meberikan tanggapan dan ia menyarankan agar menghubungi Kanit PPA.

“Silakan ke Kanit PPA saja mas,”tulis singkatnya kepada teraslampung.com, Sabtu (17/1/2026)

Sementara Kanit PPA Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno dikonfirmasi teraslampung.com melalui pesan WhatsApp terkait kelanjutan kedua kasus anak tersebut, hanya menjawab singkat.

“Ya, besok saya akan (tanya) ke penyidiknya,”jawabnya via WhatsApp, Minggu (18/1/2026).  

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) anak dibawah umur berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria beristri tetangganya sendiri berinisial Rdn (42) hingga korban hamil empat bulan.

“Putri saya jadi korban kekerasan seksual hingga hamil 4 bulan diduga dilakukan oleh pelaku tetangga sendiri berinisial Rdn. Kondisi putri saya (korban), mengalami keterbelakangan mental sejak kecil,”kata ayah korban berinisial NSM (48) saat ditemui teraslampung.com dikediamannya, Selasa (17/9/2024) malam. 

Menurutnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku sementara ini dikonfirmasi sebanyak 10 kali, 2 kali dirumahnya, lalu 2 kali lagi di rumah neneknya dan 6 kali di gubuk sawah. Pelaku Rdn melampiaskan nafsu bejatnya dengan mengimingi-imingi korban uang sebesar Rp10 ribu.

“Pelaku, melakukan perbuatan bejat itu ketika kondisi rumah sepi. Saat itu saya lagi pergi kerja kuli bangunan, dan istri saya mengantar anak yang kecil ke sekolah dan belanja di Pasar Candipuro,”kata dia.

Zainal Asikin I Teraslampung.com