PERADI Bandar Lampung dan FH Unila Gelar Pendidikan Advokat
TERASLAMPUNG.COM — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandar Lampung mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dalam pelaksanaannya dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). Sesuai...

TERASLAMPUNG.COM — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandar Lampung mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dalam pelaksanaannya dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Sesuai dengan MoU Nomor :02-MoU.DPC PERADI-BL VIII.2017 dan MoU nomor : 4916/UN.26/KS/2017 antara DPC PERADI Bandar Lampung dengan Unila pada tanggal 11 Agustus 2017. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menunjuk DPC PERADI Bandar Lampung untuk melaksanakan PKPA di Fakultas Hukum Unila.
PKPA adalah pra-syarat wajib bagi calon advokat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat, maka untuk mendapatkan standar mutu dan target capaian tingkat keahlian atau keterampilan dalam bidang ilmu advokat.
M.Ridho, SH MH ketua DPC PERADI Bandar Lampung menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 2 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Rustamaji,SH selaku Ketua Pelaksana, Untuk pendaftaran dilaksanakan mulai 2 Oktober -19 Oktober 2017 di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung Jl. Mawar Indah No. 29 A Kel. Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Seneng Bandar Lampung dengan contak person Debi Oktarian HP: 0853 7777 9552 dan di Gedung Dekanat FH Unila vontak Person Rusmialdi HP: 0812 8787 4132 dengan persyaratan foto copy KTP 1 lembar, Foto Copy Ijazah Pendidikan Ilmu Hukum di legalisir 1 lembar dan pas photo berwarna 4×6: 2 lembar dan 3×4 lembar dan pelaksanaan PKPA mulai 20 Oktober 2017 hingga 16 Desember 2017.
TL/Rl