Pengungkapan Kasus Narkoba di Gedung DPRD Lampura, Kapolda Apresiasi Jajaran Polres Lampung Utara

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di ruangan komisi III DPRD Lampung Utara, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengapresiasi jajarannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampun...

Pengungkapan Kasus Narkoba di Gedung DPRD Lampura, Kapolda Apresiasi Jajaran Polres Lampung Utara
Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di ruangan komisi III DPRD Lampung Utara, Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengapresiasi jajarannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Menurutnya, anggota telah menunjukkan kinerjanya memberantas peredaran narkoba.

“Saya berharap, jangan sampai polisi menemukan lagi adanya kantor wakil rakyat (DPRD) dijadikan tempat pesta narkoba,”ujarnya, Selasa (22/8/2017).

Mantan Waka Polda Metro Jaya ini menduga, ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara yang digrebek petugas tersebut, disinyalir kerap dijadikan tempat untuk pesta narkoba dan baru kali ini dapat terungkap oleh petugas jajarannya.

“Narkoba adalah kejahatan luar biasa, maka barang haram itu dan pelakunya harus dicari. Petugas harus melakukan pengintaian di lapangan, jadi jangan sampai ditunggu,”jelasnya.

Irjen Pol Sudjarno menginstruksikan dan menegaskan anggota jajarannya, harus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukumnya masing-masing.

“Pemberantasan narkoba itu, dengan cara mengungkap kasus sebanyak-banyaknya,”ungkapnya.

Selama kurun waktu satu bulan, kata Jenderal bintang dua ini, seluruh Kasat Reserse Narkoba yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkoba akan diberikan sanksi.

“Kalau Kasat Narkoba tidak mampu mengungkap kasus narkoba setiap bulannya, saya copot dari jabatannya sebagai Kasat,”tegasnya.

Menurutnya, Jika memang tidak satu pun mengungkap kasus narkoba, ada dua penyebabnya. Yakni anggota tidak bekerja, atau bisa saja terlibat dalam jaringan narkoba.

Diketahui sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menggrebek ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara, Minggu (20/8/2017) lalu. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap empat tersangka sedang pesta sabu-sabu dan menyita sejumlah barang bukti.

Mereka yang ditangkap adalah, Medi Efendi (41), warga Jalan Raden Intan, Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan; Rio Saputra (21), warga Jalan Soekarno Hatta, Perum DPRD Lampung Utara; Lian Safitri (23), warga Simpang Alang-alang, Talang Baris, Sungkai Selatan dan sulastri (21), warga Menggala, Tulangbawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga peket sedang dan 10 paket kecil sabu-sabu, satu paket kecil sisa pakai, timbangan digital, dua sendok plastik, satu pak plastik klip bening, dua buah pirek dan dua buah alat isap (bong).