FPSBI-KSN Soroti Dugaan Penahanan Upah Proses Pekerja Lokal di Star Energy
Teraslampung.com, Lampung Barat — Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menyoroti sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal, Donna S. Moza, dan manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Serikat buruh itu menduga perusahaan menahan pembayaran upah proses pekerja pada Agustus 2026.
Perwakilan FPSBI-KSN, Joko Purwanto, mengatakan tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan ketika perselisihan antara pekerja dan perusahaan masih dalam tahap perundingan bipartit. Menurut dia, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
“Prajogo Pangestu, orang nomor satu terkaya di Indonesia selaku pembeli dan pemilik Star Energy Suoh Sekincau, masa perusahaannya tidak membayar upah proses pekerjanya?” kata Joko, Kamis, 27 Agustus 2026.
Joko menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap citra investasi di Kabupaten Lampung Barat. Ia meminta perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut tetap menghormati hak-hak pekerja lokal.
“Jangan sampai masuknya investasi raksasa justru diwarnai oleh praktik penindasan hak dasar pekerja lokal,” ujarnya.
Soroti BPJS Pekerja
Selain persoalan upah proses, FPSBI-KSN meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat memeriksa kepatuhan perusahaan dan vendor Star Energy terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Joko mengaku menerima laporan mengenai dugaan adanya pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dia meminta Disnaker melakukan pemeriksaan administrasi terhadap pekerja Star Energy dan perusahaan vendor yang bekerja di proyek tersebut.
“Kami meminta Kepala Disnaker Lampung Barat segera turun ke lapangan dan memeriksa kelengkapan administrasi seluruh pekerja Star Energy maupun vendor-vendornya,” kata Joko.
Ia mengatakan persoalan ketenagakerjaan semestinya menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena investasi tersebut beroperasi di tengah masyarakat Lampung Barat.
Singgung Aturan Skorsing
Joko mengatakan FPSBI-KSN akan mengawal sengketa tersebut melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan. Ia merujuk Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai pemberhentian sementara atau skorsing pekerja selama proses perselisihan.
Menurut dia, ketentuan tersebut tetap mewajibkan perusahaan membayar upah beserta hak pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang, menurut dia, menjadi dasar perlindungan terhadap pembayaran upah selama sengketa hubungan industrial belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Status kepegawaian Saudari Donna S. Moza masih sah dan mengikat,” ujar Joko.
FPSBI-KSN, kata dia, akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung jika perusahaan tetap tidak memenuhi hak pekerja.
Joko menyebut laporan itu juga dapat mencakup dugaan persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengatakan perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif apabila terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
“Star Energy harus bersiap menerima sanksi administratif sesuai regulasi jika terbukti mengabaikan hak pekerja,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau mengenai tudingan penahanan upah proses dan dugaan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)