Kisruh Golkar Lampung, Berkas Perkara Tiga Anggota DPRD Mandek di Kejaksaan

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Berkas perkara kasus pengroyokan terhadap ketua Satgas AMPG Lampung Al Fasni Bima, yang disidik Polda Lampung dengan menetapkan tiga tersangka, Miswan Rodi, Azwar Yacub (anggota DPRD Lampung), dan...

Kisruh Golkar Lampung, Berkas Perkara Tiga Anggota DPRD Mandek di Kejaksaan
Azwar Yaqub (kemeja merah) bersama istrinya saat akan masuk ke ruangan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung, Senin siang (9/1/2017).

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Berkas perkara kasus pengroyokan terhadap ketua Satgas AMPG Lampung Al Fasni Bima, yang disidik Polda Lampung dengan menetapkan tiga tersangka, Miswan Rodi, Azwar Yacub (anggota DPRD Lampung), dan Johny Corne (anggota DPRD Pesawaran) hingga saat ini tak kunjung di persidangan. Pasalnya berkas perkara tersebut, masih tetap P19 di kejaksaaan Tinggi Lampung dan belum dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.

“Sebelumnya ada kekurangan, tapi sudah dilengkapi berkasnya dengan penyidik dan sudah dikembalikan ke kejaksaan pekan lalu. Lengkap atau tidaknya belum tahu, yang jelas saat ini masih P19,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Heri Sumarji, Minggu (16/4/2017).

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta ini mengatakan, kekurangan berkas perkara tersebut, pemeriksaan tambahan terhadap para korban dan saksi-saksi kembali. Saat ini, pihaknya masih menuggu dari pihak kejaksaan terhadap kelengkapan berkasnya.

“Kalau memang sudah dinyatakan lengkap (P21), secepatnya akan kami limpahkan berkas perkara dan tiga tersangka tersebut untuk segera disidangkan,”terangnya.

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Irfan Natakusuma mengakatan, bahwa dirinya belum mengetahui sudah sejauhmana pemeriksaan terhadap berkas perkara kasus kisruh Golkar. Untuk memastikannya, dirinya akan mengecek ke bagian pidana umum (pidum) terlebih dulu terkait dengan berkas perkara tersebut.

“Lengkap atau belumnya berkas itu, akan saya cek dulu ke bagian Pidum. Untuk kejelasan berkas perkaranya sudah sampai dimana, hari Senin nanti akan saya cek karena kalau sekarang kan libur,”ungkapnya.

Diketahui, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka anggota DPRD Azwar Yacub, Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung), dan Johny Corne (anggota DPRD Pesawaran) sudah dilimpahkan Polda Lampung, Senin (6/3/2017) lalu.

Kasus kisruh di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung tersebut bergulir sejak September 2016 lalu, bahkan sempat berakhir anti klimaks. Karena tersangka Azwar Yaqub, Miswan Rodi dan Johny Corne menyatakan damai dengan Al Fasni Bima, ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Golkar Lampung, pada (12/1/ 2017) lalu.

Meski kedua belah pihak menyatakan berdamai, Polda Lampung tetap melanjutkan perkaranya. Karena kasus tersebut pidana umum dan tidak semuanya berdamai, beberapa korban lain dengan para tersangka belum melakukan perdamaian.

Aksi penggeroyokan yang dilakukan tersangka, Azwar Yaqub, Miswan Rodi dan Johny Corne terhadap korban terjadi di kantor DPD I Partai Golkar, pada (15/9/2016) lalu. Kerusuhan penggeroyokan tersebut, berujung dengan pemecatan terhadap Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, M Alzier Dianis Thabranie.

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto memecat Alzier Dianis Thabranie sebagai ketua DPD I Partai Golkar Lampung, dengan menunjuk Letjen (pur) Lodewijk Friedrich Paulus sebagai Plt Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.