LBH Bandarlampung Soroti Klaim Sepihak TNI AU di Bakung Udik, Sebut Ancaman bagi Hak Warga

LBH Bandarlampung Soroti Klaim Sepihak TNI AU di Bakung Udik, Sebut Ancaman bagi Hak Warga

Teraslampung.com, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mengecam pemasangan plang oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Tindakan tersebut dinilai sebagai klaim sepihak atas tanah yang telah lama dihuni masyarakat.

Pemasangan plang itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. Dalam plang tersebut, lahan yang ditempati warga diklaim sebagai milik Kementerian Pertahanan, dengan dasar pengambilalihan aset bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan klaim tersebut bermasalah karena lahan yang dimaksud bukan ruang kosong. “Tanah itu merupakan ruang hidup masyarakat yang telah ditempati dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut dia, rencana penguasaan lahan berkaitan dengan upaya inventarisasi aset Kementerian Pertahanan/TNI AU atas lahan eks HGU perusahaan tebu, termasuk di bawah Sugar Group Companies. Lahan tersebut disebut akan digunakan untuk kepentingan pertahanan, seperti pembangunan Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Prabowo menilai dalih pertahanan negara tidak dapat mengesampingkan hak warga. “Negara hukum tidak dibangun di atas logika komando, tetapi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip due process of law,” kata dia.

LBH juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam proses pendataan dan plotting bidang tanah oleh ATR/BPN pada Januari 2026. Kehadiran aparat, menurut mereka, berpotensi memperkuat posisi negara dalam konflik agraria, sementara masyarakat berada pada posisi rentan.

Selain itu, LBH mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah tersebut yang disebut tidak sesuai dengan titik lokasi awal. Jika benar terjadi penyimpangan, Prabowo meminta seluruh proses penguasaan lahan dievaluasi secara terbuka.

LBH Bandarlampung menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan indikasi menguatnya peran militer di ruang sipil.

“Ini menjadi alarm serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Prabowo, Selasa (5/5/2026). 

LBH mendesak TNI AU mencabut plang klaim sepihak dan menghentikan intimidasi terhadap warga. Mereka juga meminta Kementerian Pertahanan membuka dasar hukum klaim lahan, ATR/BPN melakukan audit independen atas status tanah eks HGU, serta aparat kepolisian menjaga netralitas.

“Tidak boleh ada pembangunan, apalagi atas nama pertahanan negara, yang dibangun di atas perampasan hak rakyat,” kata Prabowo.