Prof. Firmanto: Putusan MK Perkuat Status Peradi sebagai Single Bar

Prof. Firmanto: Putusan MK Perkuat Status Peradi sebagai Single Bar

Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat tunggal atau single bar yang sah secara konstitusional di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Prof. Firmanto Laksana, dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Bandar Lampung (UBL), Sabtu, 9 Mei 2026.

Kegiatan yang digelar DPC Peradi Bandarlampung bekerja sama dengan UBL itu berlangsung di Kampus Pascasarjana UBL dan diikuti 64 peserta angkatan pertama PKPA tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Firmanto mengatakan keberadaan Peradi sebagai organisasi advokat tunggal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Peradi dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah undang-undang,” kata dia di hadapan peserta PKPA.

Firmanto yang juga Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Dewan Pimpinan Nasional PERADI menjelaskan legitimasi Peradi telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut putusan mulai dari Nomor 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK Nomor 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024 secara konsisten menegaskan kewenangan PERADI dalam menjalankan fungsi profesi advokat.

Menurut dia, kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan PKPA, ujian profesi advokat, pengangkatan advokat, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan.

“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa Peradi adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara,” ujarnya.

Ia mengatakan konsep single bar atau “batang tunggal” bertujuan menjaga standarisasi kualitas advokat di Indonesia. Tanpa organisasi tunggal, kata dia, pengawasan kode etik dan kualitas profesi dinilai akan menjadi lemah.

Dalam kesempatan itu, Firmanto juga mengingatkan para calon advokat bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia yang menuntut integritas dan independensi.

“Peradi berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” kata dia.

Ketua Angkatan PKPA, Juniardi, mengatakan para peserta mengikuti materi tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai organisasi profesi advokat dan dasar hukum keberadaan Peradi.