Kebakaran PT BSA Dinilai Jadi Alarm Kegagalan Negara Selesaikan Konflik Agraria Anak Tuha Lampung Tengah
Teraslampung.com, Anak Tuha — Kebakaran kantor dan mes PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026, dinilai tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan keamanan. Peristiwa itu disebut menjadi alarm atas konflik agraria yang belum kunjung diselesaikan.
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung cukup lama. Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak hanya hadir ketika konflik telah berubah menjadi persoalan keamanan.
“Pembakaran dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Dugaan tindak pidana tetap harus diproses berdasarkan hukum,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis YLBHI-LBH Bandarlampung, Rabu, 12 Agustus 2026.
Namun, kata dia, penegakan hukum tidak boleh menghilangkan pertanyaan mengenai akar konflik. Pemerintah, menurut Prabowo, perlu menjelaskan mengapa persoalan agraria di Anak Tuha berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka.
Prabowo mengatakan PT BSA merupakan bagian dari struktur korporasi yang lebih besar dan memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk. Perusahaan tersebut menjalankan usaha perkebunan di Lampung.
Menurut dia, konflik di Anak Tuha perlu dilihat dari ketimpangan relasi antara masyarakat yang bergantung pada tanah dan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi serta kapasitas kelembagaan lebih besar.
Ia meminta pemerintah memeriksa secara terbuka sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan hak guna usaha (HGU), perizinan perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, serta klaim masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan sah hanya karena terdapat dokumen formal tanpa memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu,” ujar Prabowo.
Jangan Jadikan Kebakaran Alasan Represi
LBH Bandarlampung juga mengingatkan kepolisian agar tidak menjadikan kebakaran tersebut sebagai alasan untuk melakukan kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, atau penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.
Prabowo menegaskan, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan secara individual.
“Proses penyelidikan dan penyidikan wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, due process of law, hak atas bantuan hukum, serta larangan tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Menurut dia, menolak tindakan represif tidak berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat yang berada dalam konflik agraria.
Pemerintah Diminta Buka Dokumen Pertanahan
Prabowo meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung mengubah pendekatan dalam menangani konflik Anak Tuha. Pemerintah, kata dia, perlu membuka proses penyelesaian yang partisipatif dan melibatkan masyarakat.
Pemeriksaan itu, menurut Prabowo, harus mencakup sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat, hingga perizinan usaha perkebunan.
Masyarakat juga harus memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan dan kesempatan untuk menguji klaim perusahaan.
“Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian. Ia hanya menunda konflik berikutnya,” ujar Prabowo.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN mengaudit dan mengevaluasi HGU PT BSA, termasuk dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak, serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.
Kepolisian diminta memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, proporsional dan berbasis pertanggungjawaban individual. LBH juga meminta TNI tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria yang menjadi urusan sipil.
Selain itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta Komnas HAM memantau konflik Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM dan tindakan aparat. Kompolnas juga diminta mengawasi penanganan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan represif terhadap masyarakat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)