Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus ASABRI, Kejagung: Status Berdasarkan Sprindik Kortas Polri
Teraslampung.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan status tersangka tersebut merujuk pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
"Berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara terkait korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Anang, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT ASABRI untuk periode 2020–2024. Adapun Don Ritto berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Sementara itu, Anang mengatakan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PT PLN masih berada pada tahap penyidikan umum. Karena itu, belum ada penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ujarnya.
Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat. Mengenai kemungkinan penahanan, Anang menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)