Konflik HGU, Gudang dan Mess Karyawan PT BSA Ludes Dibakar Massa

Aug 12, 2026 - 14:00
Updated: 1 hour ago
0 14
Konflik HGU, Gudang dan Mess Karyawan PT BSA Ludes Dibakar Massa

Teraslampung.com, Lampung Tengah — Areal perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, mendadak mencekam pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ratusan orang  mendatangi area perkebunan perusahaan dan mengusir pekerja serta karyawan.

Baca Juga: Kebakaran PT BSA Dinilai Jadi Alarm Kegagalan Negara Selesaikan Konflik Agraria Anak Tuha Lampung Tengah

Kericuhan kemudian berujung pada pembakaran sejumlah fasilitas perusahaan sekitar pukul 11.00 WIB. Mess karyawan, gudang, dan sejumlah bangunan operasional dilaporkan hangus terbakar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kobaran api melalap bangunan di kawasan perkebunan PT BSA. Seorang sumber di lokasi mengatakan hampir seluruh fasilitas fisik perusahaan terbakar. Hanya masjid yang disebut masih berdiri.

“Aset yang terbakar meliputi mess karyawan, bangunan gudang, serta fasilitas operasional lainnya,” kata sumber tersebut.

PT BSA merupakan bagian dari kelompok usaha Sungai Budi Group atau Bumi Waras.

Aparat gabungan TNI dan Polri kemudian dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Puluhan personel Brimob Polda Lampung turut diterjunkan untuk memperkuat pengamanan dan mencegah kerusuhan meluas.

Hingga Rabu sore, kawasan perkebunan masih dijaga ketat. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemicu kerusuhan, menghitung kerugian, serta memastikan ada atau tidaknya korban dalam peristiwa tersebut.

Keterangan resmi dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung mengenai penyebab dan kronologi lengkap kejadian masih ditunggu.

Konflik HGU Berlangsung Bertahun-tahun

Kerusuhan tersebut terjadi di tengah konflik panjang mengenai pengelolaan lahan hak guna usaha (HGU) PT BSA di Kecamatan Anak Tuha.

Perselisihan itu berkaitan dengan lahan di tiga kampung, yakni Negara Aji Tua, Bumi Aji, dan Negara Aji Baru. Riwayat pengelolaan lahan bermula dari penyewaan lahan oleh PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga 1993.

Pada 1981, terbit HGU atas nama PT Chandra Bumi Kota dengan masa berlaku 25 tahun, yakni hingga 2006, seluas sekitar 807 hektare.

Sembilan tahun kemudian, pada 1990, PT Chandra Bumi Kota dibeli PT BSA berikut sejumlah asetnya, termasuk lahan yang ditanami singkong dan tebu.

Pada 2004, PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas sekitar 144,87 hektare. Setahun kemudian perusahaan mengajukan HGU dengan masa berlaku 35 tahun hingga 2040.

Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berlanjut ke pengadilan. Sejumlah kelompok warga menduduki lahan dan mengajukan gugatan pada 2014-2015.

Pengadilan Negeri Gunung Sugih menolak gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 27/PDT.G/2014/PN.GNS. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga kandas melalui Putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016.

Perkara berlanjut ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 2012 K/PDT/2017, permohonan kasasi ditolak. Pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara Rp500 ribu.

Ratusan Petani Menyerahkan Lahan

Dalam perkembangan berikutnya, ratusan petani dari tiga kampung menyerahkan lahan HGU untuk memperoleh tali asih atau uang ganti tanam tumbuh.

Data Posko Pokja Aula Kantor Kecamatan Anak Tuha per 6 Oktober 2023 mencatat 126 petani telah terdaftar. Total lahan HGU yang diserahkan sekitar 343,65 hektare.

Dari luas tersebut, sekitar 200,94 hektare telah diverifikasi melalui survei lapangan. Petani yang memenuhi ketentuan kemudian berhak memperoleh pembayaran ganti tanam tumbuh.

Sebanyak 79 petani tercatat telah menerima pembayaran dengan total sekitar Rp592 juta.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama diberikan kepada 29 petani untuk lahan seluas 67,97 hektare dengan nilai Rp220,475 juta. Tahap kedua diberikan kepada seorang petani untuk satu hektare senilai Rp5,5 juta.

Tahap ketiga diberikan kepada 48 petani untuk lahan seluas 130,97 hektare dengan nilai Rp362,43 juta. Adapun tahap keempat diberikan kepada seorang petani untuk lahan seluas satu hektare senilai Rp4,125 juta.

Kerusuhan pada Rabu itu kembali membawa konflik lahan PT BSA ke permukaan. Polisi kini menangani dugaan pengerusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan serta mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkistis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User