Joni Fadly Desak Menteri Bahlil Tolak Perpanjangan PSPE Star Energy di TNBBS 

Aug 27, 2026 - 14:16
Updated: 57 minutes ago
0 6
Joni Fadly Desak Menteri Bahlil Tolak Perpanjangan PSPE Star Energy di TNBBS 
Joni Fadly

Teraslampung.com, Bandarlampung -- Suoh Mantan Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru dan Aktivis '98, Joni Fadly, secara tegas mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak memperpanjang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Desakan ini mencuat setelah terungkapnya fakta bahwa batas waktu legalitas PSPE perusahaan tersebut telah resmi berakhir pada tanggal 20 Juni 2026. Namun, di lapangan disinyalir kuat masih terdapat aktivitas pembangunan dan mobilisasi alat berat yang terus beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

"Ini bukan lagi sekadar perdebatan soal transisi energi, ini murni perbuatan melawan hukum. SK PSPE itu satu-satunya alas hak. Ketika izin itu mati pada 20 Juni lalu, maka pada detik itu juga seluruh aktivitas fisik wajib dihentikan. Hukum di republik ini tidak mengenal istilah 'masa toleransi' untuk perusahaan korporasi," tegas Joni Fadly di Bandarlampung, Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Joni memaparkan mekanisme hukum yang secara ketat diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, status hukum perusahaan berubah drastis setelah izin kedaluwarsa antara lain:

Pertama, Penghentian Mutlak Seluruh Kegiatan Fisik: Melakukan aktivitas operasional maupun konstruksi tanpa SK PSPE yang hidup adalah tindakan ilegal.

Kedua, Gugurnya Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): Persetujuan penggunaan kawasan hutan bersifat subordinat terhadap izin induk (PSPE). Dengan matinya PSPE, dasar hukum masuknya alat berat ke kawasan TNBBS otomatis gugur. Keberadaan aktivitas ini dapat diklasifikasikan sebagai perambahan hutan atau tindak pidana kehutanan.

Ketiga, Kewajiban Pengembalian Wilayah: Badan usaha wajib mengembalikan wilayah tersebut kepada negara untuk dievaluasi ulang kelayakan sosial dan ekologisnya.

Ancaman Langsung dan Kesaksian Warga di Lingkar Tambang

Joni menyoroti bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini membawa eskalasi risiko sosial yang sangat tinggi. Dampak dari operasi yang dipaksakan ini langsung memukul garis pertahanan ekonomi warga, mengingat mayoritas masyarakat di wilayah Ring 1—yakni Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh—menggantungkan kelangsungan hidup mereka pada produktivitas lahan dan perkebunan kopi.

Kekhawatiran ini divalidasi oleh kondisi riil di lapangan. Seorang warga Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa hingga hari ini pengerjaan infrastruktur, pembuatan siring (saluran air), hingga konstruksi gedung di dalam areal kawasan hutan masih terus berjalan.

"Sampai detik ini, kami warga belum merasakan manfaat dari hadirnya Star Energy di Lampung Barat. Yang kami rasakan setiap hari hanya debu, jalan rusak, ancaman ISPA, hingga kerusakan fisik pada rumah warga akibat lalu lalang aktivitas proyek," keluh warga tersebut.

Ia juga menyoroti ketidakadilan ekonomi dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah terdampak. Menurutnya, sekitar 90 persen pekerjaan—mulai dari suplai material hingga kebutuhan operasional lainnya—dikuasai secara sepihak oleh jaringan perusahaan, tanpa melibatkan potensi ekonomi warga sekitar.

"Star Energy untung banyak di sini. Mereka hanya memberikan dana hibah sebesar Rp 8 Miliar untuk akses jalan jalur Mutaralam - Srimenanti yang notabene adalah jalan kabupaten. Coba kalau mereka harus membebaskan dan membangun jalan sendiri. Apa mereka mampu dengan dana segitu? Sangat tidak sepadan. Serapan tenaga kerja juga sangat minim. Seleksi rekrutmen sudah dilakukan, tapi sampai sekarang warga yang melamar belum ada yang mulai bekerja," bebernya.

Mekanisme Lelang Terbuka dan Kedaulatan Warga

Menanggapi potensi kekhawatiran terkait iklim investasi jika izin tersebut dihentikan, Joni Fadly meminta masyarakat Lampung Barat untuk tetap tenang dan tidak termakan narasi ketakutan hilangnya investasi. Secara hukum, matinya izin justru membuka peluang kompetisi yang lebih sehat dan berkeadilan.

"Warga Lampung Barat tidak perlu khawatir kalau PSPE Star Energy ini tidak diperpanjang. Secara aturan hukum, kalau izin PSPE habis dan wilayah dikembalikan ke negara, maka wilayah itu mesti dilelang ulang. Siapa pun berhak ikut dan mendapatkan hak pengelolaannya. Ada banyak perusahaan bonafide lain yang antre dan berminat berinvestasi di wilayah kita," jelas Joni.

Joni menegaskan bahwa kehadiran investor baru nantinya harus membawa paradigma yang sama sekali berbeda dan berpihak pada kesejahteraan lokal.

"Siapapun pemenang lelangnya nanti, syaratnya mutlak: korporasi yang masuk wajib taat aturan hukum, wajib memberdayakan tenaga kerja dan pengusaha lokal, dan sebagai tamu, mereka harus menghormati warga lokal Lampung Barat, bukan malah mendikte dan memonopoli," tandasnya.

Sebagai penutup, Joni mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk segera turun ke lapangan dan menyegel segala bentuk aktivitas fisik di dalam TNBBS. Ia juga meminta Kementerian ESDM berani bersikap transparan dan menghentikan proses perpanjangan demi keadilan hukum.

"Kami yang pernah melawan rezim otoriter tidak akan diam melihat hukum diinjak-injak oleh kepentingan korporasi di atas tanah rakyat," pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User