Jadi Syarat Perjalanan, Dinkes Lampura Imbau Warga Ikuti Vaksin Booster
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Hingga pertengahan Juli 2022, target vaksin dosis ketiga atau booster Lampung Utara baru mencapai sekitar 14,61 persen. Padahal, vaksin booster ini terbilang sangat penting karena menjadi syarat perjalanan dalam...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Hingga pertengahan Juli 2022, target vaksin dosis ketiga atau booster Lampung Utara baru mencapai sekitar 14,61 persen. Padahal, vaksin booster ini terbilang sangat penting karena menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli mendatang.
“Sampai saat ini vaksin booster Lampung Utara baru mencapai sekitar 14,61 persen,” jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, Dian Mauli, Selasa (12/7/2022).
Dian mengatakan, vaksin booster ini sangat diperlukan oleh para pelaku perjalanan. Sebab, Pemerintah Pusat telah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga bagi mereka yang ingin bepergian. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 (transportasi udara), nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan mendorong vaksinasi booster nasional,” kata dia.
Mengingat pentingnya vaksin booster ini diharapkan masyarakat dapat segera melakukan vaksinasi tersebut. Jika tidak dikhawatirkan perjalanan mereka akan terhambat dikarenakan adanya aturan tersebut.
“Jadi, kami imbau warga untuk segera melakukan vaksinasi supaya perjalanannya menjadi lancar,” tuturnya.
Sementara mengenai capaian vaksin dosis satu dan vaksin dosis kedua di daerahnya, Dian menjelaskan, capaian untuk kedua vaksin tersebut telah mencapai target. Dengan rincian, vaksin dosis satu sebanyak 93,71 persen, dan sebanyak 71,19 persen untuk vaksis dosis kedua.
”Alhamdulillah, target vaksin dosis satu dan kedua sudah tercapai,” jelas dia.