Gunawan Jual Mobil Hasil Penggelapan Rp 20 Juta

Zainal Asikin/Teraslampung.com Gunawan dieperiksa di Polresta Bandarlampung, Minggu (10/4/2016) BANDARLAMPUNG – Tersangka penggelapan mobil konsumen perusahaan pembiayaan (leasing), Gunawan, mengaku mobil  milik  salah satu k...

Gunawan Jual Mobil Hasil Penggelapan Rp 20 Juta

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Gunawan dieperiksa di Polresta Bandarlampung, Minggu (10/4/2016)

BANDARLAMPUNG – Tersangka penggelapan mobil konsumen perusahaan pembiayaan (leasing), Gunawan, mengaku mobil  milik  salah satu konsumen di tempatnya dulu bekerja dijual kepada temannya di daerah Kemiling, Bandarlampung senilai Rp 20 juta.

“Uang Rp 20 juta dari hasil menjual mobil yang saya gelapkan, sudah saya habiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,”kata Gunawan dihadapan petugas dan awak media, Minggu (10/4/2016).

Menurutnya, aksi penggelapan mobil tersebut, dilakukannya tidak sendiri yakni bersama temannya yang menampung mobil dari hasil penggelapan.

Dikatakannya, bahwa dirinya baru sekali melakukan aksi penggelepan mobil. Aksi tersebut dilakukan dirinya, sejak diberhentikan dari perusahaan pembiayaan (leasing) tempat dirinya bekerja. Selain itu
juga, data konsumen yang terhitung masih menunggak angsuran masih dipegang oleh dirinya.

“Untuk menipu konsumen yang mobilnya saya menggelapkan, saya pakai data yang masih saya pegang untuk mencari alamat korban,”ucapnya.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus Gunawan (30) mantan debt collector tersangka penggelepan mobil, pada Sabtu (9/4/2016) lalu. Polisi menangkap Gunawan, pada saat menghentikan kendaraan milik konsumen yang menunggak pembayaran di
Jalan Radin Intan, Tanjungkarang.