Berbekal Data Perusahaan, Gunawan Gelapkan Mobil Konsumen”Leasing”

Zainal Asikin/teraslampung.com Kasat Reskirm Polresta Bandarlampung Dery Agung Wijaya memberikan keterangan terkait penangkapan Gunawan, mantan karsayan perusahaan pembiyaan yang menggelapkan mobil,Minggu (10/4). BANDARLAMPUNG – Kasat...

Berbekal Data Perusahaan, Gunawan Gelapkan Mobil Konsumen”Leasing”

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kasat Reskirm Polresta Bandarlampung Dery Agung Wijaya memberikan keterangan terkait penangkapan Gunawan, mantan karsayan perusahaan pembiyaan yang menggelapkan mobil,Minggu (10/4).

BANDARLAMPUNG – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, terbongkarnya kasus penggelapan mobil yang dilakukan tersangka Gunawan, berdasarkan laporan dari korban Rusman. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Gunawan sudah di pecat dari perusahaan leasing tersebut.

“Sebelumnya, tersangka Gunawan memang pernah bekerja sebagai debt collector di salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Tapi tersangka ini, masih memegang data para konsumen yang menunggak angsuran kredit. Data itulah yang jadi bekal menggelapkan mobil,”kata Dery, Minggu (10/4/2016).

Dikatakannya, berbekal dari data tersebut, tersangka Gunawan melakukan aksi penggelapan mobil. Gunawan mendatangi rumah korban Rusman di Sukarame, tersangka  mengaku mendapat tugas dari perusahaan untuk menarik mobil korban karena menunggak angsuran.  Korban pun percaya, kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka.

“Saat korban mendatangi ketempat perusahaan pembiayaan untuk menyelesaikan tunggakan, mobil itu tidak berada di perusahaan pembiayaan. Mobil korban yang ditarik debt collector Gunawan, ternyata Gunawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan pembiayaan,”ujarnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Petugas menangkap Gunawan saat akan melakukan aksi serupa di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat,”jelasnya.

Dery mengutarakan, dari keterangan tersangka, mengaku baru sekali melakukan penggelapan mobil. Dugaannya, tersangka lebih dari satu kali melakukan penggelapan mobil milik konsumen. Karena tersangka Gunawan, pernah mengambil mobil konsumen di tengah jalan, lalu mobil tersebut dijual sendiri dengan tersangka.

“Berdasarkan catatan kepolisian, ada sekitar empat aksi penggelapan mobil yang dilakukan tersangka Gunawan. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap adanya TKP lainnya,”terangnya.

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.