Fakta Bicara: 358 TKI Lampura yang ke Luar Negeri, 2.757 Paspor Diterbitkan Kantor Imigrasi
Feaby/Teraslampung.com Kantor Imigrasi Kotabumi,Lampung Utara Kotabumi–Bantahan pejabat Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi seputar adanya dugaan praktik “terlarang” pembuatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar La...
Feaby/Teraslampung.com
| Kantor Imigrasi Kotabumi,Lampung Utara |
Kotabumi–Bantahan pejabat Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi seputar adanya dugaan praktik “terlarang” pembuatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar Lampung terus terpatahkan. Fakta menunjukkan, terjadi perbedaan data yang sangat besar antara Kantor Imigrasi dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara seputar total TKI tahun 2015.
Total paspor TKI yang dikeluarkan pihak Imigrasi Kelas III Kotabumi pada tahun 2015 mencapai 2.757 paspor. Sementara, total TKI tahun 2015 yang dimiliki oleh Dinsosnakertrans hanya mencapai 359. Padahal, sebelumnya, pihak Imigrasi mengklaim setiap calon TKI yang ingin membuat paspor wajib melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Dinas yang membidangi tenaga kerja mulai dari Kabupaten hingga Provinsi. Dengan adanya klaim tersebut maka tentunya data TKI kantor Imigrasi dan Dinsosnakertrans semestinya sama dan tak mengalami perbedaan yang sangat signifikan.
“Total TKI asal Lampung Utara tahun 2015 berjumlah 359 orang,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara, Nirwana belum lama ini.
Menurut Nirwana, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi bagi calon TKI dari Lampung Utara dan tak pernah mengeluarkan rekomendasi bagi calon TKI dari luar wilayahnya. Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2015, negara yang paling banyak menjadi tujuan TKI ialah Taiwan.
“Yang paling banyak itu tujuannya ke Taiwan,” tuturnya.
Banyaknya para calon TKI dari luar Lampung atau Lampung Utara yang memilih membuat paspor di kantor Imigrasi Kotabumi semakin menguatkan kecurigaan bahwa motifnya dilatarbelakangi oleh uang yang dihasilkan dalam proses pembuatan paspor TKI. Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah sumber terpercaya, para calon TKI itu dikenakan biaya mulai dari Rp400.000 – 1.500.000/paspornya.
Sementara, pembuatan paspor untuk TKI itu telah digratiskan oleh pemerintah. Namun, belum diketahui pasti apakah aliran dana dari biaya pembuatan paspor TKI itu hanya berhenti pada oknum penyalur TKI atau mengalir juga kepada oknum kantor Imigrasi.
BACA:Menguat, Dugaan Kantor Imigrasi Kotabumi Layani Pembuatan Paspor Calon TKI dari Luar Lampung
A, salah seorang penyalur TKI dari luar Lampung Utara yang pernah diwawancarai saat mengantarkan rekrutannya mengaku meminta biaya pembuatan paspor Rp1.000.000 – Rp1.500.000. Namun, kebijakan dari setiap penyalur TKI mengenai besaran biaya paspor berbeda – beda. Bahkan, jika TKI itu jumlahnya rombongan maka “tarifnya” dapat lebih murah yakni sekitar Rp750.000.
“Rp1.500.000 itu kadang-kadang, enggak mau kalau anaknya bermasalah, misalnya paspornya sudah dicap merah dari sana,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi Kotabumi, Yulinar Trisia ketika dikonfirmasi mengenai praktik ‘terlarang’ tersebut, dengan tegas membantahnya. Karena menurutnya, hal itu tak pernah ada sebelumnya.
“Setahu saya enggak pernah ada (calon TKI dari luar Lampung yang membuat paspor di sini,” kelit dia.
Dari total 49.721 paspor calon TKI yang kemudian diralat yang bersangkutan beberapa jam kemudian menjadi hanya 2757 paspor dengan alasan salah sebut, tak ada satu pun yang berasal dari luar Lampung. Pasalnya, seluruh calon TKI yang ingin membuat paspor wajib melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Dinas yang membidangi tenaga kerja mulai dari Kabupaten hingga Provinsi.
“Untuk bulan Januari 2016, ada 98 paspor calon TKI yang sudah diterbitkan. Tapi kalau mereka enggak ada izin dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja,red), enggak bisa diterbitkan paspor-nya,” kilahnya.



