Empat Bulan Buron, Tersangka Pembobol Rumah Dibekuk di Rumahnya
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Kedaton meringkus Dediansyah (32), buronan pembobol rumah kosong di Way Kandis, di rumahnya di Jalan Ratudibalau, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Jumat (...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Kedaton meringkus Dediansyah (32), buronan pembobol rumah kosong di Way Kandis, di rumahnya di Jalan Ratudibalau, Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Jumat (24/3/2014).
Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark mengatakan, petugas menangkap tersangka Dedi spesialis pencurian kosong, saat tersangka pulang ke rumahnya setelah empat bulan dalam pelariannya. Penangkapan tersangka, sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya selama ini.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari rumah tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti hasil curian,” kata Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark, kepada Teraslampung.com , Minggu (26/3/2017).
Barang bukti hasil curian yang disita dari tangan Dedyansyah antara lain dua buah patung hiasan dinding, satu unit televisi merk Sony 32 inci, dan satu buah seprai.
“Sebagian barang hasil curian lainnya sudah dijual tersangka,” katanya.
Menurut Kompol Bismark, Dedi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian di rumah milik korban Sri Widiyati (48) di Jalan Mawar, Kelurahan Way Kandis, pada 24 Desember 2016 lalu.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.