Dua Kali Mangkir. Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Dewan

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, akan melakukan penjemputan paksa terhadap oknum anggota DPRD Bandarlampung, Supriyanto Malik terk...

Dua Kali Mangkir. Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Dewan

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, akan melakukan penjemputan paksa terhadap oknum anggota DPRD Bandarlampung, Supriyanto Malik terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, perkara KDRT diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Bandarlampung, Supriyanto Malik. Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

“Sudah dua kali, Supriyanto tidak hadir penuhi panggilan pemeriksaan tanpa ada keterangan jelas,”ujarnya, Selasa (15/8/2017).

Harto menegaskan, karena sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan, pihaknya akan mengambil langkah penjemputan paksa oknum anggota DPRD Bandarlampung tersebut.

“Secepatnya, kami akan keluarkan surat perintah untuk membawa (jemput paksa) oknum anggota dewan tersebut,”jelasnya.

Saat disinggung mengenai status oknum anggota DPRD Bandarlampung tersebut, Harto menuturkan, penyidik sudah menetapkan status Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Anggota DPRD Bandarlampung dari partai Gerindra, Supriyanto Malik dilaporkan istrinya Hernawati Hasan ke Mapolresta Bandarlampung beberapa waktu lalu terkait atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).