Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif, Polda Lampung Sebut Kerugian Negara Rp 11 Miliar

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif, Polda Lampung Sebut Kerugian Negara Rp 11 Miliar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari

Teraslampung.com, Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.

“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kasus ini bermula saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025. Penyidik menduga ia terlibat dalam proses perekrutan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.

Meski telah berstatus tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Menurut Yuni, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia.

Polda Lampung juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, kepolisian belum membeberkan rinciannya kepada publik dan akan menyampaikannya dalam keterangan resmi.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi,” kata Yuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif yang diduga membebani keuangan daerah selama beberapa tahun. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, Polda Lampung belum menyampaikan apakah terdapat calon tersangka lain dalam perkara tersebut.