Cabuli Gadis di Bawah Umur, Empat Remaja Kota Metro Ditangkap Polisi

Zainal Asikin | Teraslampung.com LAMPUNG TENGAH — Petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, menangkap empat tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada sabtu 24 Maret 2018 lalu. Keempat tersangka yang ditangkap tersebut ad...

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Empat Remaja Kota Metro Ditangkap Polisi
Empat remaja tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diamankan petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah. (Foto Dok. Polsek Trimurjo)

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG TENGAH — Petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, menangkap empat tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada sabtu 24 Maret 2018 lalu.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah berinisial WR (19), warga Jalan Kusuma, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; TC (17), warga Bedeng 10, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; lalu AW (17) dan IW (17), keduanya warga Kelurahan Margorejo 16 C, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Kapolsek Trimurjo, AKP Edi Susanto mengatakan, keempat tersangka pencabulan berinisial WR, TC, AW dan IW, ditangkap berdasarkan laporan korban dengan didampingi keluarganya ke Mapolsek Trimurjo, Lampung Tengah, pada 19 Maret 2018 lalu.

“Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat tersangka dugaan pencabulan tersebut. Petugas menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing,”ujarnya, Kamis 29 Maret 2018.

Edi Susanto mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 17 Maret 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, tersangka WR dan AW menjemput korban SM (16) di rumahnya di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah rekan tersangka yang berada di Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo. Di tempat itulah para remaja itu mencabuli gadis malang tersebut.

Keesokan harinya, Minggu 18 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, korban diantar tersangka AW pulang ke rumah bibinya. Kemudian korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya tersebut kepada kerabatnya, mendengar cerita itu kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.

“Korban dan keluarganya melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolsek Trimurjo, atas laporan itulah kami menangkap para tersangka,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.