Sebelum Dicabuli, Gadis 16 Tahun Ini Dicekoki Sprite Dicampur Obat Tetes Mata

Zainal Asikin | Teraslampung.com LAMPUNG TENGAH — Empat remaja Kota Metro yang mencabuli SM (16) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, melakukan aksinya setelah mereka mencekoki korban dengan minuman merek Spriite dicampur dengan obat tetes...

Sebelum Dicabuli, Gadis 16 Tahun Ini Dicekoki Sprite Dicampur Obat Tetes Mata
Empat remaja tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diamankan petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah. (Foto Dok. Polsek Trimurjo)

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG TENGAH — Empat remaja Kota Metro yang mencabuli SM (16) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, melakukan aksinya setelah mereka mencekoki korban dengan minuman merek Spriite dicampur dengan obat tetes mata.

Empat remaja bejat itu adalah berinisial WR (19), warga Jalan Kusuma, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro; TC (17), warga Bedeng 10, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah; lalu AW (17) dan IW (17), keduanya warga Kelurahan Margorejo 16 C, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Kapolsek Trimurjo AKP  Edi Susanto mengungkapkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 17 Maret 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut AKP Edi Susanto, ersangka WR dan AW menjemput korban SM (16) di rumahnya di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah rekan tersangka yang berada di Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo.

“Setibanya di rumah tersebut, korban diberi minuman Sprite yang sudah dicampur dengan obat tetesmata oleh tersangka,” ungkapnya.

Setelah meminum Sprite itu, kata Edi Susanto, saat itu juga korban merasa lemas dan mengantuk. Lalu tersangka AW, menyuruh korban untuk tidur di dalam kamar. Saat berada di dalam kamar, AW meminta korban untuk melepaskan pakaiannya. Tapi korban menolak, lalu AW memaksa korban dan saat itulah korban dicabuli.

“Setelah tersangka AW selesai mencabuli korban, giliran tersangka IW yang saat itu sudah ada di rumah itu langsung mencabuli korban dan dilanjutkan oleh tersangka WR. Saat tersangka TC mau menyetubuhi, korban sempat berontak hingga akhirnya korban dicabuli lagi oleh tersangka TC,”terangnya.

Keesokan harinya, Minggu 18 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, korban diantar tersangka AW pulang ke rumah bibinya. Kemudian korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya tersebut kepada kerabatnya, mendengar cerita itu kerabatnya memberitahukan kejadian itu kepada orangtua korban.

Petugas Unit reskrim Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, menangkap empat tersangka pada Sabtu 24 Maret 2018 lalu.

Petugas menyita dua botol sisa minuman Sprite yang sudah dicampuri obat tetes mata, lalu satu botol obat tetes mata, celana dalam milik korban dan hasil visum et revertum.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.