Belasan Kendaraan Dinas Dikuasai Pihak Tidak Berwenang, Ini Yang akan Dilakukan Pemkab Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi--Amburadulnya pengelolaan aset milik Pemkab Lampung Utara ternyata tak hanya dalam alat kesehatan, tapi juga ternyata dalam hal pengelolaan kendaraan dinas. Indikasinya, belasan kendaraan dinas dikabarkan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan dinas itu terdiri dari satu unit mobil dan empat belas sepeda motor. Kendaraan yang dibeli dengan uang rakyat itu tersebar di Dinas Pendidikan (8 unit), Dinas Kesehatan (4 unit), Sekretariat Daerah (2 unit), dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (1 unit).
Adapun rinciannya adalah satu unit kendaraan roda empat, dan 14 unit sepeda motor. Total nilai aset itu diperkirakan mencapai sekitar Rp200-an juta. Modus yang terjadi dalam persoalan ini bermacam-macam. Di antaranya ada yang dibawa eks PNS saat pindah tugas, dan ada juga dikuasai oleh eks pegawai yang pensiun.
Menyikapi kabar tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati mengatakan, persoalan ini juga telah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, manajemen Rumah Sakit Umum Ryacudu, Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara, serta pihak inspektorat telah diinstrusikannya untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Saat ini perangkat daerah sedang bekerja (terkait persoalan alat kesehatan dan kendaraan dinas)" tuturnya, Rabu (4/3/2026).
Sayangnya, Intji tak mau menjelaskan secara gamblang mengenai kemungkinan membawa temuan ini ke ranah hukum jika nantinya didapati bahwa aset-aset itu enggan dikembalikan oleh pihak yang tidak berwenang. Ia hanya mengatakan, pengerjaannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"Seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Feaby Handana



