Begal di Jalan Raya Desa Kurungan Nyawa Dibekuk Polisi
Zainal Asikin | Teraslampung.com PESAWARAN- RP (17), begal bersenjata tajam yang memukuli korbannya di Jalan Raya di Desa Kurungan Nyawa beberapa waktu lalu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis 6 September 2018 sekita...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
PESAWARAN- RP (17), begal bersenjata tajam yang memukuli korbannya di Jalan Raya di Desa Kurungan Nyawa beberapa waktu lalu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis 6 September 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan pelaku yang juga warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran itu polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BE 2551 AAN.
“Tersangka berinisial RP ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan di rumahnya Kamis siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka RP tidak melakukan perlawanan,”kata Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat (7/9/2018).
Menurutnya, RP ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan korban Eppran Diansyah (20), warga Kelurahan Rajabasa Raya, Bandarlampung pada 8 Agustus 2018.
Aksi pembegalan tersebut, kata AKBP Syaiful Wahyudi, dilakukan tersangka RP saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bandarlampung hendak menuju ke Pesawaran dan melintas di Jalan Raya di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, pada Rabu 8 Agustus 2018 lalu.
“Modusnya, tersangka RP menghadang motor korban lalu menendangnya hingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, tersangka langsung menodong korban dengan senjata tajam dan tersangka memukulinya hingga korban tak berdaya,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RP harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataaan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.