Wuih, Gubernur dan Wagub Lampung Gugat Tim Tegar Rp 50 Miliar!
Alat peraga kampanye Ridho Ficardo-Bachtiar Basri BANDAR LAMPUNG, Teraslampung.com – Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, yakin gugatan class action yang dilakukan kliennya kepada Guber...
| Alat peraga kampanye Ridho Ficardo-Bachtiar Basri |
BANDAR LAMPUNG, Teraslampung.com – Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, yakin gugatan class action yang dilakukan kliennya kepada Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wagub Bachtiar Basri akan dikabulkan majelis hakim. Sebaliknya, Agus yakin hakim akan menolak gugatan balik Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bachtiar Basri senilai Ridho-Bachtiar dengan permintaan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar dengan jumlah Rp 50 miliar
“Kami terus berjuang agar majelis hakim kabulkan gugatan class action rakyat Lampung ‘Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bachtiar’. Dari segi hukum, jawaban tergugat justru membuktikan apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok,” ujar Agus Rihat P. Manalu kepada media, usai sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (7/9/2015).
Aktivis ’98 tersebut menyayangkan Gubernur dan Wagub Lampung yang mendiskreditkan penggugat, padahal mereka adalah gubernur dan wakil gubernur bagi para penggugat juga, yang merupakan rakyat Lampung.
Menurut Agus, TEGAR Indonesia siap terus berjuang membela rakyat Lampung. Agenda sidang-sidang berikutnya yakni pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015) dan replik di PN Tanjungkarang, Selasa (15/9/2015).
“Widih, Ridho-Bachtiar minta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 25 miliar dengan jumlah Rp 50 miliar. Bagaimana mungkin rakyat Lampung yang miskin seperti saya membayar sebesar itu kepada gubernur dan wagub. Kok saya jadi merasa diperas ya sama Gubernur Ridho dan Wagub Bachtiar?” kata juru bicara penggugat Ricky Tamba.



