Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Disalurkan Langsung dari Pusat
Teraslampung.com, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dan cukai tembakau disalurkan langsung pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota. Selama ini, dana tersebut ditransfer melalui pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung, Zaki Irawan, mengatakan keterlambatan penyaluran menjadi alasan utama pemerintah kota mengusulkan perubahan mekanisme tersebut.
Menurut Zaki, Bandarlampung menerima DBH pajak rokok dan cukai tembakau sekitar Rp7-14 miliar setiap tiga bulan. Namun, dana itu tidak langsung diterima pemerintah kota setelah ditransfer dari pusat.
“Sayangnya pembayaran tersebut melalui Pemprov, jadi kita harus menunggu surat keputusan (SK) dari Pemprov,” kata Zaki, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dia mengatakan keterlambatan penyaluran dapat berlangsung hingga berbulan-bulan. Dalam sejumlah kasus, kata dia, dana yang telah ditransfer pemerintah pusat baru diterima pemerintah kabupaten atau kota tiga hingga enam bulan kemudian.
“Penyaluran pajak rokok dan cukai tembakau dari Pemprov sering terlambat. Misalnya, dana tersebut sudah ditransfer dari pusat, tidak jarang tiga sampai enam bulan baru disalurkan ke pemkab/pemkot,” ujar dia.
Karena itu, Zaki berharap pemerintah pusat dapat menyalurkan DBH tersebut langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Untuk itu kami mengusulkan agar DBH tersebut tidak disalurkan ke Pemprov, tapi langsung ke daerah,” katanya.
Zaki juga mengaku pemerintah kota tidak mengetahui secara rinci teknis perhitungan DBH pajak rokok dan cukai tembakau yang diterima Bandarlampung.
“Kami tidak tahu teknis perhitungannya. Yang jelas kami dibayarkan atau disalurkan antara Rp7 sampai Rp14 miliar per tiga bulan dan itu pun sering telat,” kata dia.
Menurut Zaki, DBH pajak rokok dan cukai tembakau memiliki peruntukan khusus. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan kesehatan masyarakat, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM).
“Nah, soal peruntukan dari DBH tersebut sesuai aturan, digunakan untuk kesehatan masyarakat, untuk membayar BPJS Kesehatan dan P2KM,” ujar Zaki.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)