UN di Lampung Utara, 85 Siswa tidak Ikut Ujian

Feaby/Teraslampung.com Ujian Nasional SMA (ilustrasi) Kotabumi–Jumlah pelajar SMA/SMK/MA t Lampung Utara (Lampura) yang tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) ‎tahun ajaran 2014/2015 hingga hari terakhir UN mencapai 85 peserta....

UN di Lampung Utara, 85 Siswa tidak Ikut Ujian
Feaby/Teraslampung.com
Ujian Nasional SMA (ilustrasi)
Kotabumi–Jumlah pelajar SMA/SMK/MA t Lampung Utara (Lampura) yang tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) ‎tahun ajaran 2014/2015 hingga hari terakhir UN mencapai 85 peserta.

“Totalnya siswa yang enggak mengikuti UN hingga hari terakhir (Rabu) berjumlah 85 orang,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampura, Mat Soleh, melalui sambungan telepon, Rabu (15/4).
‎Menurut Mat Soleh yang juga menjabat sebagai Kepala SMA Negeri I Kotabumi ini, hampir sebagian besar pelajar Lampura yang tidak mengikuti UN kali ini tanpa disertai keterangan‎ kecuali dua pelajar yang terpaksa tidak mengikuti UN karena sakit. 
“Rata – rata mereka (pelajar) memang sudah enggak ikut Ujian Sekolah yang digelar sebelum UN. Namun, dua di antaranya enggak bisa ikut karena sakit,” tuturnya.

Puluhan pelajar yang tidak mengikuti UN kali ini, masih menurut dia, didominasi oleh pelajar SMA dengan jumlah 60 pelajar. ‎Sementara sisanya berasal dari pelajar Madrasah Aliyah (MA) dan SMK. “Pelajar MA yang enggak ikut UN berjumlah 4 orang. Kalau pelajar SMK-nya yang enggak ikut UN berjumlah 21 pelajar,” papar dia.
Puluhan pelajar yang tidak mengikuti UN ini, imbuhnya lagi, dapat mengikuti ujian paket C yang akan digelar pada sekitar ‎bulan Agustus tahun ini. Jika enggan mengikuti ujian paket C, mereka dapat mengikuti UN pada tahun depan. 
“Mereka bisa mengikuti ujian paket C di bulan Agustus mendatang,” terangnya.
Mat Soleh juga memaparkan bahwa hasil UN kali ini tidak terlalu mempengaruhi ‎tingkat kelulusan peserta didik. Karena tahun ini, setiap pelajar akan dianggap lulus apabila telah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan belajar – mengajar di sekolah masing – masing. 
“Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud nomor 1 tahun 2015. UN ini hanya untuk pemetaan yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kesenjangan  mutu pendidikan di pusat dan daerah atau daerah kota dengan Desa,” kata dia.