Tolak Perpanjangan PSPE Star Energy, Joni Fadli Bersurat ke UNESCO
Teraslampung.com, Bandarlampung — Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung mengadukan aktivitas eksplorasi panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kepada UNESCO World Heritage Centre di Paris, Prancis. Pengaduan itu dikirim pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Koordinator Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung, Joni Fadli, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk keberatan atas aktivitas eksplorasi panas bumi di kawasan TNBBS, Lampung Barat. Menurut dia, kegiatan tersebut berpotensi mengancam status TNBBS sebagai bagian dari Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera (Tropical Rainforest Heritage of Sumatra).
Joni menyebut dasar legalitas Star Energy berupa Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) telah berakhir pada 20 Juni 2026. Namun, menurut dia, perusahaan masih melakukan mobilisasi alat berat di kawasan tersebut.
"Seluruh aktivitas operasional mereka di dalam TNBBS saat ini tidak memiliki landasan hukum," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menilai berakhirnya PSPE juga berdampak terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menjadi dasar penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perusahaan. Klaim tersebut menjadi salah satu dasar konsorsium meminta pemerintah tidak memperpanjang izin Star Energy di Suoh Sekincau.
Dalam surat pengaduannya, konsorsium memaparkan sejumlah persoalan yang mereka anggap mengancam kawasan konservasi dan masyarakat di Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh.
Salah satunya adalah risiko terhadap status TNBBS sebagai situs Warisan Dunia. Konsorsium khawatir aktivitas eksplorasi meningkatkan ancaman terhadap kawasan tersebut hingga masuk dalam daftar Warisan Dunia dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger).
Mereka juga menyoroti dampak mobilisasi kendaraan dan alat berat. Lalu lintas truk bertonase besar disebut menyebabkan kerusakan jalan, debu, serta keretakan pada sejumlah rumah warga.
Persoalan lain yang dicantumkan adalah dugaan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk operasional alat berat. Konsorsium menyebut perkara tersebut telah ditangani Kepolisian Resor Lampung Barat dan memasuki tahap penyidikan.
Selain persoalan lingkungan, konsorsium mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja dan petani. Mereka menyoroti pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lokal serta mekanisme ganti rugi tanaman kopi milik petani di kawasan penyangga.
Atas sejumlah persoalan itu, Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung meminta UNESCO melakukan pemantauan terhadap kondisi TNBBS. Mereka mengusulkan pengiriman Independent Monitoring Mission ke Lampung Barat untuk menilai dampak kegiatan eksplorasi.
Konsorsium juga meminta UNESCO mendorong pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak memperpanjang PSPE Star Energy di Suoh Sekincau.
Tuntutan ketiga adalah langkah perlindungan darurat terhadap ekosistem hutan hujan Sumatera yang berada di kawasan TNBBS.
"Kami meminta UNESCO bertindak tegas. Jangan sampai harta karun ekologis dunia dan hak masyarakat adat serta petani kopi lokal di Lampung Barat dikorbankan demi ambisi korporasi," ujar Joni.
Surat tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Konsorsium menyatakan surat telah ditembuskan kepada Kantor UNESCO Jakarta dan sejumlah kementerian terkait.
Mereka juga melampirkan dokumen pendukung serta belasan kliping pemberitaan investigasi sebagai bahan pengaduan kepada UNESCO.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)