Mitra Bentala Nilai PP Nomor 26/2023 Memperusak Lingkungan Kawasan Pesisir

TERASLAMPUNG.COM —  Lembaga advokasi lingkungan Mitra Bentala menilai pemerintah tidak serius mengelola perikanan yang berkelanjutan hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimenta...

Mitra Bentala Nilai PP Nomor 26/2023 Memperusak Lingkungan Kawasan Pesisir
Aktivitas tambang pasir di Lampung Timur.

TERASLAMPUNG.COM —  Lembaga advokasi lingkungan Mitra Bentala menilai pemerintah tidak serius mengelola perikanan yang berkelanjutan hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi.

Direktur Mitra Bentala Rizani Ahmad menegaskan dengan keluarnya PP tersebut membuka keran eksploitasi pasir laut yg lebih masif dan merusak lingkungan, terutama kawasan tangkap nelayan.

“Nelayan-nelayan pantai Timur Lampung banyak penolakan terhadap tambang pasir. Kenapa pemerintah malah membuat peluang diizinkan tambang pasir. Dan salah satu wilayah yang terancam oleh PP ini adalah pesisir Pantai Timur Lampung,” tegasnya kepada teraslampung.com, Selasa 30 Mei 2023.

Selain itu, dengan terbitnya PP tersebut membuat para nelayan Lampung resah karena hidup mereka sangat tergantung dengan ekosistem laut yang baik.

“Peraturan pemerintah ini memberi peluang pihak-pihak tertentu untuk melakukan tambang pasir atau pengerukan pasir laut. Dan jika ini terjadi maka akan terjadi konflik dan rusaknya ekosistem pesisir tempat hidupnya biota laut,” kata Direktur Mitra Bentala, Rizani Ahmad.

Hal senada diungkapkan Manajer Advokasi Mitra Bentala, Mashabi. Menurutnya, dengan terbitnya PP itu menunjukan pemerintah tidak serius untuk pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan atau mewujudkan perikanan yang berkelanjutan yang sering digaungkan.

“Lebih memprihatinkan sekali pemerintah pusat dan daerah tidak seirama, terlihat bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” ungkapnya.

“Salah satu isi dari PERDA itu adalah melarang semua aktivitas tambang pasir atau pengerukan pasir laut di seluruh wilayah Pesisir Lampung. Dan PP ini Mengancam Zona perikanan berkelanjutan Lampung yg tertuang di RZWP3K Provinsi Lampung. PP ini sangat mengancam kehidupan nelayan,” tambahnya.

Dandy Ibrahim