Tolak Bakal Calon Kepala Daerah Mendaftar, LBH Nilai KPU Lampung Timur Langgar HAM dan Berangus Demokrasi
TERASLAMPUNG.COM– LBH Bandarlampung menilai KPU Lampung Timur telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan memberangkus demokrasi. Penilaian itu disampaikan Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali, terkait upaya KPU Lampung Timur yang menolak...

TERASLAMPUNG.COM– LBH Bandarlampung menilai KPU Lampung Timur telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan memberangkus demokrasi. Penilaian itu disampaikan Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali, terkait upaya KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan Dawam Raharjo – Ketut Erawan sebagai bakal calonn Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur.
Dawam-Ketut Erawan mendaftar di KPU Lampung Timur sebagai pasangan bakal calon kepala daerah Lampung Timur karena KPU memperpanjang masa pendaftaran bakal calonn kepala daeraha bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Perpanjangan pendaftaran itu dilakukan KPU pada 2 hingga 4 September 2024.
Namun, ketika Dawam dan Ketut mendaftar ke KPU pada Rabu (5/9/2024), KPU Lampung Timur menolaknya dengan alasan di dalam SILON KPU, PDI masih tercantum sebagai pendukung pasangan Ela – Azwar yang didukung oleh KIM Plus. Padahal, faktanya PDIP menarik dukungan itu dan menggantinya dengan mengusung Dawam Raharjo – Ketut Erawan.
Ketika Dawam – Ketut hendak mendaftar dengan SILON KPU atau mencabut nama PDIP sebagai pengusung Ela-Azwar tidak bisa karena petugas yang mengisi SILON “menghilang”. Akhirnya, hingga batas akhir pendaftaran (Rabu malam, 4 September 2024) tengah malam menjelang dini hari), Dawam-Ketut pun tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur.
Meskipun membawa surat rekomendasi asli dukungan dari PDI Perjuangan, Dawam Raharjo – Ketut Erawan tetap ditolak KPU untuk mendaftar.
Tentang penolakan pendaftaran yang hanya mengacu ke SILON dan adanya kasus “menghilangnya” petugas pengisi data SILON, Cik Ali menilai KPU Lampung Timur tidak netral atau menghalang-halangi bakal calon kepala daerah untuk mendaftar.
“Apa gunanya KPU Lampung Timur memperpanjang masa pendaftaran? Pasangan ditolak karenaa tidak petugas SILON “menghilang” itu kan sebuah paradoks. Sebab, faktanya pasangan Dawam – Ketut membawa surat rekomendasi dari PDIP,” kata Cik Ali, Kamis (5/9/2024).
Cik Ali mengungkapkan, KPU Lampung Timur seharusnya bersikap netral dan adil kepada siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan teknis.
“Penolakan pendaftaran Dawam-Ketut tidak bisa dibenarkan. Menolak karena ada kendala teknis terkait SILON yang mestinya juga menjadi tanggung jawab KPU Lampung Timur, sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia. Di sini tampak KPU Lampung Timur hanya menjalankan demokrasi prosedural,” katanya.
Cik Ali menegaskan, demokrasi dan hak asasi manusia dijamin oleh konstitusi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD kemudian juga dalam pasal Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
“Belum lagi apabila kita memahami putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menegaskan untuk mengubah ambang batas pencalonan seharusnya ini dijadikan acuan oleh KPU, sehingga tidak ada lagi hambatan dan pelanggaran Hak Konstitusional warga negara. Dengan demikian perbuatan KPU Kabupaten Lampung Timur merupakan pelanggaran HAM apalagi alasan yang diberikan kepada bakal calon tersebut merupakan alasan yang sangat teknis, karena Ketika menjadi penyelenggara pemilu harus siap siaga dengan segala keadaan yang tiba-tiba berubah setiap saat,” imbuh Cik Ali.
Menurut Cik Ali, seharusnya KPU Lampung Timur tetap menerima pendaftaran tersebut, karena proses untuk menyatakan bahwa bakal calon tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai calon pada saat seleksi kemudian ditetapkan melalui penetapan bukan pada saat pendafataran.
“Perilaku KPU Lampung Timur tersebut sama saja dengan membangkang Keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran agar tidak terjadi perlawanan kotak kosong, namun KPU Kabupaten Lampung Timur sepertinya tidak menginginkan demokrasi di daerah berjalan dengan baik khususnya daerah Lampung Timur,” katanya.
Terkait hal itu, Cik Ali mendorong Bawaslu bertindak cepat untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas terhadap pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur tersebut dan membawa prosesnya sampai pada DKPP RI.
“Itu harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang diberbagai wilayah lainya sehingga demokrasi didaerah bisa berjalan tanpa terhambat oleh hal-hal teknis,” tegasnya.
Cik Ali mengajak seluruh warga Lampung tetap terus mengawal bersama setiap proses yang terjadi pada pemilu mendatang memastikan bahwa tidak ada keberpihakan para penyelenggara Pilkada.