Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung, Kejati Sita Barang Berharga Senilai Rp38,5 Miliar
TERASLAMPUNG.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi terkait dugaan kkorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East...

TERASLAMPUNG.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi terkait dugaan kkorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar.
Dari hasil penggeledahan di rumah mantan Ketua Golkar Lampung itu, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset mewah mulai dari mobil, emas dan lainnya senilai Rp38,5 miliar lebih.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sulyan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, pada Rabu (3/9.2025) kemarin disita sejumlah aset mewah.
Sejumlah barang berharga yang disita itu diantaranya adalah 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar.
“Hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang berharga. Jika di total, seluruh aset mewah yang disita mencapai Rp38,5 miliar lebih,”kata Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Ia mengutarakan, hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana Participating Interest (PI) 10 persen tersebut, yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
“Tim penyidik akan terus menelusuri aliran dana senilai 17,2 dolar AS itu, dan dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,”jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi sampai dengan pemanggilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan yang bersangkutan (Arinal) datang memenuhi panggilan Kamis (4/9) siang tadi sekira pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, hingga malam ini pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung tersebut masih berlangsung di ruang tindak pidana khusus Kejati Lampung.
“Terkait kasus ini sudah 40 saksi yang kita periksa, hingga sampai pemanggilan terhadap mantan Gubernur Lampung hari ini. Yang jelas, kami masih terus mendalami aliran dana PI 10 persen dan akan memberikan perkembangannya lebih lanjut,”pungkasnya.
Zainal Asikin |Teraslampung.com