Tiga PNS Lampung Utara Dipecat pada 2015
Feaby/Teraslampung.com Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri Kotabumi–Sedikitnya tiga oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara dipecat dari statusnya sebagai PNS lantaran tersangkut perkara indisipliner pada tahun 2015...
Feaby/Teraslampung.com
| Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri |
Kotabumi–Sedikitnya tiga oknum PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara dipecat dari statusnya sebagai PNS lantaran tersangkut perkara indisipliner pada tahun 2015 silam. Selain itu, masih terdapat 7 oknum PNS lainnya yang mendapat sanksi ringan, sedang dan berat di tahun yang sama.
“Tahun 2015 lalu, ada tiga oknum PNS yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri (dipecat,red),” papar Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, di kantornya, Kamis (7/1).
Mankodri menuturkan, ketiga oknum PNS tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS karena terbukti tidak masuk kerja melebihi 46 hari yang menjadi ambang batas toleransi sebagaimana yang diatur dalam PP itu . Proses pemecatan ketiganya juga telah melalui proses panjang sesuai mekanisme yang ada.
“Ketiganya terbukti tidak masuk kerja melebihi 46 hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Ketiganya yakni Su (38), dan Wa (45), oknum guru SD dan IM (37), tenaga fungsional,” urainya.
Selain ‘menjatuhkan’ sanksi pemecatan, pihaknya juga ‘menjatuhkan’ sanksi ringan dan sedang serta berat bagi tujuh oknum PNS lainnya pada tahun 2015 silam. Rinciannya adalah 1 PNS mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis, 4 oknum PNS mendapat sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Terakhir, total PNS yang mendapat sanksi berat baik itu berupa pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun serta pembebasan dari jabatan/non job berjumlah lima orang.
“Total PNS yang mendapat sanksi tahun 2015 lalu berjumlah 10 dengan rincian 1 orang sanksi ringan, 4 orang sanksi sedang, dan 5 orang sanksi berat (tiga dipecat dan 1 nonjob serta diturunkan pangkatnya),” kata dia.
Sedangkan mengenai total kasus yang ditangani pihaknya selama tahun 2015, Mankodri menguraikan bahwa sejatinya jumlah kasus yang ditangani pihaknya mencapai 39 kasus termasuk kesepuluh oknum PNS yang telah diberikan sanksi ringan, sedang dan berat tersebut. Sementara, sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan tak terbukti bersalah.
“Jadi, dari 39 kasus itu, 10 orang telah diberikan sanksi. 5 masih dalam penanganan. Sisanya (14 kasus,red), tak terbukti bersalah atau kurang cukup bukti untuk ditindak,” terangnya.



