Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho (ketiga dari kiri) menjelaskan pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya selama 2015, di Mapolesta Bandarlampung, Rabu (3/1/2016). BANDARLAMPUNG – Sepanja...

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho (ketiga dari kiri) menjelaskan pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya selama 2015, di Mapolesta Bandarlampung, Rabu (3/1/2016).

BANDARLAMPUNG – Sepanjang tahun 2015, Polresta Bandarlampung memecat atau
pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengatakan, kedua anggota polisi yang dipecat tersebut, setelah melalui proses sidang kode etik dan sidang peradilan umum yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Setelah ada putusan pidananya, baru digelar sidang kode etik. Hasilnya, dua anggota yang terlibat narkoba diberhentikan dengan tidak hormat,”kata Hari kepada wartawan, Minggu (3/1/2016).

Hari mengutarakan, di tahun 2015 anggota yang melakukan pelanggaran sebanyak 24 personel, untuk pelanggaran disiplin ada 16 anggota, pelanggaran kode etik tiga orang, pelanggaran pidana tiga orang dan dua anggota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara pada tahun 2014 lalu,  anggota yang melakukan pelanggaran sebanyak 44 personel, pelanggaran disiplin sebanyak 32 anggota, enam anggota melanggar kode etik dan empat anggota melakukan pelanggaran pidana.

“Untuk anggota yang dipecat pada tahun 2014 lalu, jumlahnya sama dua anggota juga,”ungkapnya.

Menurut Hari, jumlah pelanggaran anggota ini, mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2014 lalu.