Kapolresta Bandarlampung: 65 Persen Kasus Kejahatan Konvensional Diungkap Selama 2015

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengungkapkan, pihaknya mengklaim bahwa selama tahun 2015, telah mengungkap sabanyak 65...

Kapolresta Bandarlampung: 65 Persen Kasus Kejahatan Konvensional Diungkap Selama 2015

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho

BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengungkapkan, pihaknya mengklaim bahwa selama tahun 2015, telah mengungkap sabanyak 65 persen kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Dari jumlah tindak pidana yang terjadi sebanyak 2.706, terungkap sebanyak 1.779 kasus.

“Dari jumlah kasus tersebut, artinya sekitar 65 persen kasus kejahatan konvensional dapat diselesaikan,”kata Hari kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun di ruangan TCC Mapolresta, Minggu (3/1/2016).

Dikatakannya, untuk kasus yang paling banyak diselesaikan, kasus pencurian dengan kekerasan. Pada tahun 2015 terjadi sebanyak 110 kasus, dari jumlah itu yang diungkap sebanyak 129 kasus atau sekitar 117,3 persen.

“Mengingat lebih banyaknya kasus yang terungkap daripada yang terjadi, hal tersebut karena kasus yang terjadi pada tahun 2014 lalu baru dapat diungkap dan diselesaikan berkas perkaranya di tahun 2015,”ujarnya.

Selanjutnya, Hari mengungkapkan, dari jumlah kasus pencurian dengan pemberatan, terjadi sebanyak 413 kasus yang diselesaikan sebanyak 377 kasus atau sekitar 91,3 persen. Kasus pencurian kendaraan bermotor, jumlah tindak pidana sebanyak 557 kasus dan diselesaikan sebanyak 281 kasus atau sekitar 50,4 persen.

“Untuk kasus kejahatan lainnya, yakni kasus penggelapan sebanyak 336 dan diselesaikan sebanyak 119 kasus atau sekitar 59,2 persen.  Kasus penipuan sebanyak 347 kasus, yang diselesaikan sabanyak 150 kasus atau sekitar 43,2 persen,”terangnya.

Dalam konferensi pers akhir tahun tersebut, sejumlah barang bukti hasil sitaan seperti senjata api rakitan, senjata tajam, kunci letter T, narkoba jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti hasil
kejahatan dari para pelaku diperlihatkan.