Tekab Polres Lambar Bekuk Tersangka Begal yang Sudah Beraksi Delapan TKP

Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Sumberjaya, meringkus salah satu tersangka begal yang sudah delapan kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum setempat. Polisi me...

Tekab Polres Lambar Bekuk Tersangka Begal yang Sudah Beraksi Delapan TKP
Ahmad Rabu Sama alias Amat (kaus putih) tersangka begal yang beraksi di delapan TKP, saat diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Polsek Sumberjaya.

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama Polsek Sumberjaya, meringkus salah satu tersangka begal yang sudah delapan kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum setempat. Polisi menangkap tersangka di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, pada Selasa (5/9/2017) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Ahmad Rabu Sama alias Amat (25), warga Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Rizal Effendi mengatakan, petugas menangkap Ahmad Rabu Sama alias Amat, salah satu tersangka begal di daerah Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan polisi LP/357/IX/2017/Pld Lpg/Res LBR/Sek Sumberjaya tanggal 3 September 2017.

“Aksi pembegalan itu terjadi Minggu (3/9/2017) kemarin, tersangka Amat ditangkap taklama setelah melakukan aksi pembegelan terhadap seorang pelajar Adi Sumantri (12), warga Pekon Puramekar, Gedung Surian,”ujar Rizal kepada teraslampung.com, Selasa (5/9/2017).

Dikatakannya, tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini mengutarakan, tersangka Amat melakukan aksi pembegalan itu, bersama dua orang rekannya berinisial DK dan AG yang saat ini masih buron (DPO). Para tersangka menghentikan motor yang dikendarai korban Adi, lalu memukul korban dengan tangan kosong dan merampas sepeda motor Yamaha Mio J BE 7635 AX milik korban.

“Hasil pemeriksaan, tersangka Amat tercatat sudah delapan kali melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polsek Sumberjaya bersama rekannya DK dan AG (DPO),”terangnya.

Menurutnya, pihaknya menduga, masih ada TKP lain aksi pembegalan yang dilakukan para tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka Amat dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).