Kasus Anak Difabel di Lamsel, LBH Bandar Lampung: Menunda Keadilan Itu Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri

Kasus Anak Difabel di Lamsel, LBH Bandar Lampung: Menunda Keadilan Itu Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri
Prabowo Pamungkas

TERASLAMPUNG.COM--Lambannya penanganan kasus kejahatan seksual anak penyandang disabilitas retardasi mental berinisial NH (17), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan hingga korban melahirkan, namun belum ada kepastian hukum meski sudah satu tahun lebih dilaporkan ke Unit PPA Polres Lampung Selatan, YLBHI- LBH Bandar Lampung membuka peluang bisa akses mendampingi korban maupun keluarga korban secara hukum.

“Kami (LBH Bandar Lampung) siap untuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga korban, karena bantuan hukum itu adalah hak dan orang punya hak untuk mendapatkan akses keadilan,”kata Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas kepada teraslampung.com saat ditemui di kantornya.  

Prabowo mengatakan, dari kasus yang telah dilaporkan itu, lalu bagaimana kepentingan korban kalau memang prosesnya tidak ada kepastian hukum dan terduga pelaku belum ditangkap. Kasus kejahatan seksual terhadap anak, harusnya dipercepat dalam penegakkan hukumnya.

Kenapa penting dipercepat, karena bukan hanya kepentingan proses hukumnya saja. Tapi bagaimana pemulihan korban baik itu psikis, kesehatan dan lainnya. Hal ini penting untuk didorong bersama-sama, khususnya dinas DP3A Kabupaten Lampung Selatan untuk koordinasi langsung ke penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan.

“Apalagi sudah lama dilaporkan, bahkan satu tahun lebih dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Hal ini, tentu perlu dipertanyakan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan,”ujarnya.

Prabowo menyampaikan, salah satu isu yang sering disampaikan LBH Bandar Lampung dalam kontek penegakkan hukum, itu isu undue delay atau penanganan perkara secara tidak wajar dan penundaan berlarut, dimana penegakkan hukum seringkali menjadi aktor utama dalam pencapaian keadilan bagi korban, dan penghambat utama bagi korban untuk mendapatkan keadilan.

“Isu Undue Delay ini adalah isu yang memang yang menjadi salah satu fokus kritik utama dalam konteks reformasi Polri, apalagi terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak,”kata dia.

Kasus-kasus kekerasan seksual itu memang tatkala berupa perbedaan saksi, tapi kan sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Undang-Undang ini memberikan kapasitas, wewenang, dan peluang bagi penyidik untuk bisa memeriksa suatu peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu melalui beberapa pra syarat hukum acara yang bisa digunakan.

“Misalkan terhadap saksi, dan perbedaan saksi itu bukan jadi kendala utama lagi karena didalam kontek pembuktian dalam penerapan KUHAP itu adanya bukti surat semisal hasil visum, dan bukti surat itu bisa dijadikan keterangan petunjuk dan juga hasil pemeriksaan dari ahli yaitu dokter sebagai orang yang bisa memeriksa baik secara medis fisik maupun psikis korban,”ujarnya.

Maka dari itu, kata Prabowo, seharusnya tidak menjadi kendala bagi penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kejahatan seksual. Apalagi terhadap kasus anak, terlibih korban disabilitas yang perkaranya sudah satu tahun lebih dilaporkan.

Menurutnya, tidak menjadi alasan bagi penyidik karena kekurangan personel, lalu tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian atau lainnya. Karena tugas fungsi dan wewenang kepolisian, adalah memang menegakkan hukum.

“Kalaupun ada ketidaksanggupan dalam menangani kasus kejahatan seksual anak korban penyandang disabilitas, itu bisa dilimpahkan ke Polda Lampung,”kata dia.

Kalau misalkan adanya  penangan perkara berlarut dan sebagainya, itu menunjukkan kinerja penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan gagal mengungkap peritiwa tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi. Maka secara hukum, sebenarnya memberikan batasan terhadap perkara tersebut.

Terkait update perkembangan perkara korban kekerasan seksual anak penyandang disabilitas, seharusnya secara intensif dilaporkan oleh penyidik kepada keluarga korban atau pelapor tanpa perlu dimintakan oleh keluarga korban.

“Dalam hal ini, penyidik lalai dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan perkaranya kepada keluarga korban, karena SP2HP itu tidak perlu dimintakan oleh keluarga korban. Namun pada praktiknya, nunggu dimintakan dulu SP2HP itu. Apalagi keluarga korban, konteksnya tidak didampingi oleh pengacara,”kata dia.

Dikatakannya, hal tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, justru memperparah situasi korban, karena tidak adanya kepastian hukum sehingga hak korban jadi terlanggar. Hak atas keadilan, hak atas restitusi, apalagi sampai korban harus melahirkan, memiliki anak, ditambah lagi korban adalah penyandang disabilitas retardasi mental, dan inikan korban jadi berlipat.

Tidak hanya itu aja, lanjutnya, keluarga korban juga pastinya mendapat stigma dari masyarakat sekitar, hal ini semakin memperburuk atau memeperparah situasi bagi keluarga korban. Sehingga ketika korban dan keluarganya harus berinteraksi secara sosial dilingkungannya, karena ada stigma itu justru bisa menimbulkan diskriminasi.

“Jangan sampai hak-hak kemudian upaya penegakkan hukumnya ini tidak berjalan, ini mencederai hak-hak yang lain khususnya bagi korban dan keluarganya. Dalam hal ini, LBH Bandar Lampung mendorong penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk bisa bekerja secara profesional, karena itu tadi alasan-alasan dampak yang diterima oleh korban dan keluarganya,”ungkapnya.

Lebih jauh lagi, kata Prabowo, kita melihat penyidik ada disparitas penegakkan hukum, dimana kasus-kasus tertentu yang konteks pelapornya keluarga miskin.

Menurutnya, biasanya penanganan kasus  lamban ketika ada laporan dari pihak-pihak lain misal swasta, korporasi dan pihak yang dalam kontruksi sosial yang memiliki kapasitas lebih besar daripada keluarga miskin. Menurutnya, karena hal ini sering terjadi pada penegakkan hukum.

“Jangan sampai di tengah semangat Polri untuk berbenah diri melalui tim Reformasi Polri, tetapi justru dilapangan anggota kepolisian menambah daftar panjang catatan penanganan perkara berlarut. Jadi pada intinya, menunda keadilan itu adalah ketidakadilan itu sendiri,”terangnya.

Ia menambahkan, kepada keluarga korban meminta informasi tindak lanjut penangan perkaranya ke penyidik Unit PPA Polres Lampung Selatan. Jika memang ditemukan ada pelanggaran kode etik, maka pihak keluarga bisa melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda Lampung sebagai institusi pengawas untuk bisa memastikan penyidik ini bekerja secara profesional.

“Itu bisa, karena kinerja kepolisian harus diawasi juga. Institusi lembaga pengawasan Propam inilah yang berperan penting memastikan penanganan perkara penyidik di kepolisian, apalagi kasusnya sudah satu tahun lebih dilaporkan, dan apa yang membuat perkara itu tidak ada kepastian hukum,”pungkasnya.

Zainal Asikin I Teraslampung.com