Soal Perpanjangan Perjanjian Kerja P3K angkatan Pertama, BKPSDM Lampung Utara : SK-nya Tinggal Dibagikan

Soal Perpanjangan Perjanjian Kerja P3K angkatan Pertama, BKPSDM Lampung Utara : SK-nya Tinggal Dibagikan

Teraslampung.com, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara memperkirakan, penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 akan dilakukan pada Januari 2026. Masa kerja P3K angkatan pertama ini akan resmi berakhir pada akhir Desember 2025.

"SK-nya sudah dibuat. Tinggal diserahkan saja," kata Pelaksana Tugas Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Senin (29/12/2025).

Meskipun belum diserahkan, namun untuk urusan gaji, para P3K tersebut tetap akan menerima haknya sebagaimana mestinya. Sayangnya, ia belum dapat memastikan apakah masa kerja yang baru tersebut akan sama seperti yang sebelumnya atau sebaliknya. Saat pertama kali diangkat, masa kerja para P3K angkatan pertama itu berlangsung selama lima tahun.

"Kalau evaluasi kinerjanya setiap tahun. Untuk masa kerjanya, silakan hubungi kabid yang membidanginya," tutur dia.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah menambahkan, penyerahan SK P3K tersebut dijadwalkan akan diberikan pada tanggal 2 Januari 2026. Adapun masa kerjanya masih tetap sama, yakni lima tahun.

"Tetap ada evaluasi kinerja setiap satu tahun sekali," katanya.

Ia kembali mengatakan, dari 165 P3K yang habis masa kerja, terdapat empat orang yang tidak mendapat perpanjangan. Hal itu dikarenakan keempatnya telah masuk ke dalam kategori batas usia pensiun (BUP).

"Jadi, yang diperpanjang, jumlah 161 orang," jelas dia.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Lampung Utara, Maryudi membenarkan, ada empat P3K yang tidak dapat diperpanjang SK-nya. Keempatnya tidak dapat diperpanjang karena sejumlah alasan.

"Contohnya, karena sudah masuk pensiun," katanya.

Feaby Handana