SK Pengangkatan Dibagikan Lusa, Segini Besaran Gaji P3K Paruh Waktu Lampung Utara 

SK Pengangkatan Dibagikan Lusa, Segini Besaran Gaji P3K Paruh Waktu Lampung Utara 

Teraslampung.com, Kotabumi--Teka-teki berapa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu Lampung Utara akhirnya terjawab sudah. Besarannya masih mengacu kepada gaji yang diterima di bulan-bulan sebelumnya.

"Kalau gajinya masih sama dengan yang sebelumnya mereka terima," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, Senin (29/12/2025).

Dengan kebijakan ini maka rencana pemberlakuan penggajian berdasarkan kriteria seperti masa kerja, kualifikasi pendidikan batal digunakan. Meski begitu, rencana penggajian berdasarkan kriteria tersebut sifatnya tidaklah wajib, melainkan pilihan.

"Inilah alasannya mengapa pemkab mengambil kebijakan itu soal gaji," jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah mengatakan, penyerahan Surat Keputusan pengangkatan P3K paruh waktu direncanakan akan dilakukan pada Rabu lusa. Lokasinya di Gedung Serba Guna Islamic Center Kotabumi.

"Untuk gaji guru P3K paruh waktu, silakan hubungi dinas pendidikan atau BPKA," kata dia saat ditanya mengenai apakah dana BOS masih dapat digunakan untuk membayar mereka.

Jumlah P3K paruh waktu Lampung Utara sendiri diperkirakan mencapai 4.784 orang. Mereka terdiri dari RI, R2, R3 dan R4. Pengangkatan ini mengacu kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK paruh waktu. 

Feaby Handana