Soal Dugaan Cacat Hukum Lelang 24 Paket Proyek yang Ditunda, Sekdakab Lampung Utara Pilih Bungkam
Teraslampung.com, Kotabumi--Dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penundaan lelang 24 paket proyek tahun 2026 sepertinya bukan isapan jempol belaka. Indikasinya, sejumlah pejabat Pemkab Lampung Utara yang diduga mengetahui alasan di balik penundaan itu memilih bungkam.
Pejabat tersebut adalah Kepala Bidang Anggaran (Ali Muhajir), Kepala Bidang Perbendaharaan (Ilham Pajari) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD (Iskandar Helimi). Kemudian, Asisten III (Dina Prawitarini), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara (Intji Indriati).
"Yang berhak menjawabnya itu Pelaksana Tugas Kepala BPKAD," kata Ali Muhajir, Rabu (1/4/2026).
Menariknya, Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi ketika dikonfirmasi justru enggan memberikan jawaban. Ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Sekretaris Daerah, Intji terkait persoalan ini.
"Saya no comment," kelit Iskandar.
Kesan sama juga diperlihatkan oleh Dina Prawitarini. Meskipun secara tersirat ia tak membenarkan maupun membantah kabar penundaan tersebut, Dina juga terlihat cari aman. Ia menolak untuk mengomentari persoalan ini.
Setali tiga uang dengan para pejabat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati juga terlihat cari aman. Konfirmasi melalui Whatsapp sejak Selasa kemarin hingga hari ini masih belum dibalas.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara dikabarkan menunda proses pelaksanaan lelang paket proyek pembangunan Lampung Utara tahun 2026 senilai Rp27-an miliar. Penundaan ini disinyalir kuat berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedur dalam pengalokasian anggaran ke-24 paket tersebut.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan. Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Chandra Setiawan ketika dikonfirmasi secara tidak langsung membenarkan kabar bahwa lelang ke-24 paket proyek yang sedang mereka proses tersebut ditunda. Dengan demikian, prosesnya belum dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Pada medio Januari 2026, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Utara mengajukan permohonan lelang ke-24 paket proyek itu kepada BPBJ. Ke-24 paket proyek ini sendiri merupakan paket yang gagal lelang pada tahun 2025 lalu dikarenakan persoalan administrasi dan mepetnya waktu yang tersedia.
Seiring berjalannya waktu, rencana pengadaan ke-24 paket tersebut disoal oleh pentolan partai politik Lampung Utara. Tak tanggung-tanggung, kritikan itu datang dari Ketua Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial dan Ketua Partai Nasdem Lampung Utara, Imam Syuhada.
Keduanya menyoal landasan hukum dalam penganggaran kembali pengadaan untuk ke-24 paket tersebut. Menurut keduanya, pengalokasian kembali anggaran untuk paket-paket tersebut tidak cukup kuat atau dapat dikatakan cacat hukum.
Sebagaimana dikutip dari Lampung1.com, Farouk mengatakan, ke-24 paket tersebut diduga belum sempat dibahas di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD, serta tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Bahkan, menurutnya, pihak dinas terkait juga tidak pernah mengajukan kegiatan itu,. Meski begitu, kegiatan tersebut mendadak muncul dalam APBD Tahun 2026. Inilah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026.
Di sisi lain, Pemkab Lampung Utara melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara (Ali Muhajir) menyatakan bahwa ke-24 paket proyek APBD 2025 yang dianggarkan kembali pada APBD 2026 telah mengikuti peraturan serta mekanisme.
Feaby Handana



