Soal Calon Kapolri, Inilah 5 Masukan Tim Independen untuk Presiden Jokowi

Tim Independen menggelar konferensi pers tentang masukan yang mereka sampaikan kepada Presiden Jokowi terkait kisruh pencalonan Kapolri,  di Lobi Gedung Utama Setneg, Jakarta, Rabu (28/1). JAKARTA, Teraslampung.com — Presiden Joko...

Soal Calon Kapolri, Inilah 5 Masukan Tim Independen untuk Presiden Jokowi
Tim Independen menggelar konferensi pers tentang masukan yang mereka sampaikan kepada Presiden Jokowi terkait kisruh pencalonan Kapolri,  di Lobi Gedung Utama Setneg, Jakarta, Rabu (28/1).

JAKARTA, Teraslampung.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima masukan dari Tim Independen dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) soal solusi terbaik mengatasi kisruh pencalonan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pada Rabu (28/1), Presiden Jokowi menerima Watimpres dan Tim Independen di Istana Merdeka, dalam waktu berbeda.

Ketua Watimpres Sri Adiningsih mengungkapkan,  Presiden Jokowi menyambut dengan baik saran dan masukan untuk mencari solusi terkait ketegangan antara KPK dan Polri.

Hal serupa diuungkapkan Wakil Ketua Tim Independen, Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, Presiden Jokowi antusias sekali menerima saran dan masukan, sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

“Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali tapi tidak untuk diumumkan,” kata Jimly Asshiddiqie, di Lobi Gedung Utamna Sekretariat Negara, Jakarta.

Inilah tujuh butir masukan Tim Independen yang disampaikan kepada Presiden Jokowi:

1.  Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.

2. Presiden seyogyanya tidak melantik Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.

5. Presiden agar menegaskan kembali komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.