Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun akan Dinonaktifkan

Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun akan Dinonaktifkan
Media sosial (Ilustrasi)

TERASLAMPUNG.COM, JAKARTA --  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi  akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Menurut  Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada tahap awal kebijakan ini akan dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

“Penerapan kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan  akun medsos anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Beberapa platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, menurut Meutya,  antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital dan masyarakat. Meutya berharap, para orang tua juga diharapkan mendukung kebijakan ini.

Ia mengatakan, kebijakan ini  merupakan upaya penting pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang jadi pelopor n mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital," katanya.

Menurutnya, langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi.

Meutya mengatakan, kebijakan tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital. Meutya menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.